PENERAPAN E-COURT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DALAM PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Abstract
Abstract
This article tries to discuss the implementation of e-court in general criminal cases. In fact, Perma Number 1 Year 2019 does not include criminal cases. This is because Perma Number 1 of 2019 only allows general civil, family civil, state administrative, and military administrative matters. However, with the corona virus outbreak making the implementation of criminal cases into an online trial, this has a positive impact in the form of a breakthrough for the litigation world due to the existence of e-court, it can be predicted to decrease costs for the trial, but on the other hand there are weaknesses, namely not yet arranged e court for criminal cases. To find a way out, the authors recommend implementing progressive law to fill the legal vacuum while waiting for a positive law that accommodates the implementation of e-court
Keywords: E-court, General Criminal Case, Progressive Law
Abstrak
Artikel ini mencoba untuk membahas mengenai pelaksaan e-court dalam perkara pidana umum. Sejatinya, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengikutsertakan perkara pidana. Hal ini dikarenakan Perma Nomor 1 Tahun 2019 hanya memperbolehkan perkara perdata umum, perdata keluarga, tata usaha negara, tata usaha militer. Namun dengan adanya wabah virus korona membuat pelaksaan perkara pidana menjadi sidang secara online, hal ini membawa dampak positif berupa terobosan untuk dunia litigasi dikarenakan dengan adanya e-court maka dapat diprediksikan menurunnya biaya untuk persidangan, namun dilain sisi terdapat kelemahan, yaitu belum diaturnya pelaksanaan e-court untuk perkara pidana. Untuk mencari jalan keluarnya maka penulis menganjurkan diterapkannya hukum progresif untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu adanya sebuah hukum positif yang mengakomodasi pelaksanaan e-court.
Kata Kunci: E-court, Perkara Pidana Umum, Hukum Progresif
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44284
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|