PEMAHAMAN DAN PENGGUNAAN KONTRAK DAGANG DALAM TRANSAKSI BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM) (UNDERSTANDING AND THE USE OF TRADING CONTRACTS IN SME BUSINESS TRANSACTIONS)

Abdillah Sani

Abstract


ABSTRAK

                Kontrak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih belum umum digunakan. Banyak UKM yang mempertimbangkan untuk melakukan bisnis dengan pembeli lokal dan asing tanpa menggunakan kontrak dagang. Namun, banyak fakta menunjukkan bahwa UKM yang melakukan transaksi tanpa kontrak dagang menjadi bingung karena mereka kehilangan pegangan saat terjadi sengketa karena ketiadaan kontrak dagang tersebut. Padahal, semestinya kontrak dagang dapat menjadi referensi atau dasar hukum yang telah disepekati bersama. Melalui penelitian kualitatif deskriptif, penulis mencoba untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana pandangan  UKM terhadap penggunaan kontrak dagang untuk tujuan kelancaran bisnis mereka. Hasil yang diperoleh ternyata tidak jauh dari dugaan, yakni bahwa UKM pada umumnya tidak terlalu suka menggunakan kontrak dagang dan lebih mendasarkan kepercayaan sebagai landasan. Untuk mengumpulkan data dan informasi, Penulis membagikan kuesioner yang memberikan pertanyaan terbuka kepada 30 peserta pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) - Kementerian Perdagangan dan melakukan wawancara dengan beberapa UKM alumni pelatihan. Sebagai hasil akhir, penulis memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan mengenai kebijakan pelatihan UKM, bahwa pengetahuan tentang kontrak dagang bagi UKM perlu ditingkatkan agar UKM dapat lebih memastikan kelancaran bisnis mereka dan menghindari berbagai resiko karena terjadinya wanprestasi dan sengketa.

Keyword: UKM, Kontrak bisnus. Transaksi Bisnis 

ABSTRACT

               Trade contracts for Small and Medium Enterprises (SMEs) are still not commonly used. Many SMEs are considering doing business with local and foreign buyers without using trade contracts. However, many facts show that SMEs that conduct transactions without trade contracts become confused because they lose their grip during a dispute due to the absence of the trade contract. In fact, trade contracts should be able to be a reference or legal basis that has been agreed upon together. Through descriptive qualitative research, the author tries to get a picture of how SMEs view the use of trade contracts for the purpose of smoothing their business. The results obtained turned out to be not far from conjecture, namely that SMEs in general do not really like using trade contracts and base their trust as a basis. To collect data and information, the author distributed questionnaires that gave open questions to 30 trainees at the Indonesian Export Education and Training Center (PPEI) - Ministry of Trade and conducted interviews with several training alumni SMEs. As a final result, the authors provide recommendations to stakeholders regarding SME training policies, that knowledge about trade contracts for SMEs needs to be improved so that SMEs can better ensure the smooth running of their business and avoid various risks due to defaults and disputes.

Keywords: SMEs, Trade Contracts, Business Transactions.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44283

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.