HAMBATAN KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PIUTANG KOPERASI YANG DIPUTUS PAILIT
Abstract
Abstract
This article discusses the challenges posed by curators in handling bankrupt assets and their solutions. This study uses normative or doctrinal legal research methods that act prescriptively or applied. This study uses sources of primary and secondary legal materials. The analysis technique used is the syllogism method that uses deductive thinking patterns. Based on the results of this study it can be concluded. Curators when settling receivables of cooperatives that are decided bankrupt experience obstacles, namely in terms of regulations in the form of a lack of legal protection for curators and collisions between Law Number 37 of 2004 concerning bankruptcy and postponement of debt repayment obligations Article 9 and Article 16. The Cooperative Management still recognizes cooperative assets and the existence of irresponsible Managers. In the case of the amount of money spent for the Cooperative in a state of loss and unable to pay its debts. Curators have difficulty determining Creditors and there are Fictitious Creditors, the last to approve the funds because they ask the Cooperative that is terminated requires not small amounts of funds
Keywords: obstacle; bankruptcy; cooperative; curators
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kurator dalam mengurus harta pailit beserta solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan. Kurator saat menyelesaikan piutang koperasi yang diputus pailit mengalami hambatan-hambatan yaitu dalam hal regulasi berupa kurangnya perlindungan hukum terhadap kurator dan benturan antara Pasal 9 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengurus Koperasi masih menguasai harta koperasi dan adanya Pengurus yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal Jumlah harta yaitu apabila Koperasi dalam keadaan merugi dan tidak dapat membayar utang-utangnya. Kurator kesulitan menentukan Kreditor dan terdapat Kreditur Fiktif ,yang terakhir Ketersediaan dana karena penyelesaian suatu Koperasi yang diputus membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Kata kunci: hambatan; kepailitan; koperasi; kurator
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nindita Widi Afreeportamara, , Pujiyono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|