PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGURUS YAYASAN TERHADAP RUMAH SAKIT YANG DIKELOLA OLEH YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Abstract
Abstract
This article aims to examine the legal issues to find out the liability of the foundation trustee who manages a hospital. The research method uses non doctrinal research method or empirical research, which finding the secondary data at the beginning, later on proceeded to the primary data. Law Number 44 Year 2009 on Hospital emphasizes that explains that hospitals can be managed by a non-profit legal entity, Law Number 16 Year 2001 jo. Law Number 28 Year 2004
on Foundation emphasizes that foundation trustee is fully responsible for the management of the foundation for the interests and objectives of the foundation and has the right to represent the foundation both inside and outside the court. This study that the validity of hospital managed by foundation could be valid if referring to the Constitutional Court Decision Number: 38 / PUU-XI / 2013. It was found that Aria Sentra Medika Hospital is valid and the Fatmawati Foundation
Trustee is the party charged with liability for hospital management.
Keyword: Foundation; Foundation Trustee; Hospital; Validity; Liability
Abstrak
Artikel ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui pertanggungjawaban pengurus yayasan yang mengelola rumah sakit. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinal atau penelitian Empiris, yaitu meneliti data sekunder pada awalnya, untuk kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit dapat dikelola oleh
badan hukum nirlaba, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan Hasil penelitian ini diketahui bahwa sahnya suatu rumah sakit yang dikelola oleh yayasan dapat dinyatakan sah jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XI/2013. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa Rumah Sakit Aria Sentra Medika adalah sah dan pengurus Yayasan Fatmawati adalah pihak yang dibebankan pertanggungjawaban atas kepengelolaan rumah sakit.
Kata Kunci: Yayasan; Pengurus Yayasan; Keabsahan; Pertanggungjawaban
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Hernindyo Reinan Mahastoro, Albertus Sentot Sudarwanto
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|