POLITIK HUKUM DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PENGELOLAAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan mengkaji terkait politik hukum doktrin Piercing the Corporate Veil dalam peraturan Perseroan Terbatas di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana politik hukum doktrin Piercing the Corporate Veil dalam pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil dapat menghapuskan pertanggungjawaban organ Perseroan yang sebelumnya terbatas menjadi tidak terbatas jika organ Perseroan terbukti melakukan perbuatan yang merugikan bagi Perseroan maupun pihak ketiga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Binoto Nadapdap. 2018. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara.
David K. Millon. 2007. “Piercing the Corporate Veil, Financial Responsibility, and the Limits of Limited Liability”. Emory Law Journal. Volume 56 Nomor 5. Washington: Washington & Lee University School of Law Scholary..
Putri Sari Harahap. 2015. “Penerapan Asas Piercing the Corporate Veil: Prespektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas”. Nuansa Kenotariatan. Volume 1 Nomor 1. Jakarta: Universitas Jayabaya.
Siti Hapsah Isfardiyana. 2015. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary Duty”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2 Nomor 1. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Sulistiowati dan Veri Antoni. 2013. “Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas di Indonesia”. Yustisia. Volume 2 Nomor 3. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Sandra Dewi. 2018. “Mengenal doktrin dan prinsip Piercing the Corporate Veil dalam hukum perusahaan”. Soematra Law Review. Volume 1 Nomor 2. Riau: Universitas Lancang Kuning.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.29832
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Abdurrahman Basandid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|