PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI MEDIASI OLEH MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) UNTUK DAPAT MENJAMIN KEADILAN DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN
Abstract
Abstract
This article discusses the settlement of medical dispute through mediation by Honorary Council of Indonesian Medical Discipline (MKDKI) to Ensure Justice in Doctor and Patient Relation. The Indonesian Medical Disciplinary Council (MKDKI) is considered a mediation institution that can resolve medical disputes, the task of MKDKI itself is to crack down on the occurrence of medical practices that do not meet the specified standard. This research is a prescriptive legal research with a legal approach, a case approach and a conceptual approach. The technique of collecting the legal material used is literature study. The technique of analysis of legal materials used is the method of deduction. The results of this study show that legislation explaining MKDKI is not a mediation institution that can resolve medical disputes, precisely the result of its duty overseeing medical practice becomes the material for mediation dispute mediation dispute which gives as much justice to both parties and no interest whatsoever inside it. To the parties agree to choose a mediator who is neutral in order to achieve a dynamic relationship between physician and patient.
Keywords: Medical Dispute Resolution; Mediatio; Justice
Abstrak
Tulisan ini membahas penyelesaian sengketa medik melalui mediasi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien.Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) selama ini dianggap sebagai lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medik,tugas MKDKI sendiri adalah menindak terjadinya praktik kedokteran yang tidak memenuhi standart yang ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum preskriptif dengan pendekatan undangundang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan menjelaskan MKDKI bukan lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medis, justru hasil tugasnya yang mengawasi praktik kedokteran menjadi bahan untuk dilakukannya penyelesaian sengketa medik secara mediasi yang memberikan sebanyak-banyaknya keadilan kepada kedua belah pihak dan tidak ada kepentingan manapun didalamnya. Kepada para pihak bersepakatlah untuk memilih seorang mediator yang bersifat netral agar tercapainya hubungan dokter dan pasien yang saling dinamis.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Medik; Mediasi; Keadilan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29176
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Arif Dian Santoso, Isharyanto ,, Adi Sulistiyono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|