PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERUSAHAAN TERBUKA AKIBAT PUTUSAN PAILIT

Sufmi Dasco Ahmad

Abstract


Abstract

The aims of this research are to know the effect of what law law is caused by bankruptcy, and to know and analyze legal protection against minority shareholder in public company due to the company decided bankrupt. This study uses normative methods by collecting and analyzing primary and secondary legal materials. The primary legal materials consist of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, Law Number 37 Year 2004 regarding Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation, and Regulation of the Financial Services Authority Number 26 / POJK.04/2017 concerning Information Disclosure for Issuers Or Public Companies Invalidated for Bankruptcy Statement. Secondary Legal Material in the form of legal material related to the source of primary legal material and related to the source of the primary law. The results showed that the legal consequences for an open company or issuer that experienced a bankruptcy is the delisting or deletion of the listing of the list of shares in the stock that is due to not meet the provisions in the exchange. Legal protection of minority shareholders of an open company due to a bankruptcy decision that a minority shareholder may object to the curator's acts in accordance with the procedure in bankruptcy law, on behalf of the company (in bankruptcy), filing a lawsuit directly for and on his own behalf in case of any loss incurred itself as a shareholder of a curator who has harmed his interests.

Keywords: Legal Protection, Shares, Company, Bankruptcy

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum hukum apa yang diakibatkan oleh kepailitan, serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perusahaan terbuka akibat perusahaan tersebut diputus pailit. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Bahan Hukum Sekunder berupa bahan hukum yang berhubungan dengan sumber bahan hukum primer dan berkaitan dengan sumber hukum primer tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum bagi perusahaan terbuka atau emiten yang mengalami pailit adalah adanya delisting atau penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa yang dikarenakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bursa tersebut. Perlindungan hukum pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan pailit yaitu pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan atas tindakan kurator sesuai prosedur dalam hukum pailit, dengan mengatasnamakan perusahaan (dalam pailit), mengajukan gugatan langsung untuk dan atas nama dirinya sendiri jika ada kerugian yang terjadi atas dirinya sendiri sebagai pemegang saham terhadap kurator yang telah merugikan kepentingannya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saham, Perusahaan, Pailit


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i1.19136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sufmi Dasco Ahmad




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.