MEKANISME PERAMPASAN ASET DENGAN MENGGUNAKAN NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Assets Forfeiture sebagai alternatif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai jawaban permasalahan sulitnya melakukan perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang telah berpindah tangan, berubah wujud, atau disembunyikan. Artikel ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan primer yang bersifat otoritatif, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Artikel ini menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dimasa mendatang dapat diatur dalam undang-undang perampasan aset dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption, yang memungkinkan penerapan pembuktian terbalik oleh pelaku tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan demi terwujudnya prinsip follow the money dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Perampasan Aset, NCB, Korupsi.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sudarto ,, Hari Purwadi, Hartriwiningsih ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|