PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP PERAMPASAN ASET DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA
Abstract
Abstract
This paper aims to assess the implemention of proof reversed money laundering in the case of narcotics assets is a criminal offense so seized for the stste as stipulated in law No.8 year 2010 on Prevention and eradication of money laundering and the law No.35 year 2009 on narcotics review of the Indonesian criminal justice system. This article is a normative legal research with the nature of the research is descriptive and forms of research is perspective. Approach legislation with secondary data sources such as the primary legal materials, secondary and tertiary. Techniques of data collection is done by the study documents or library materials and analyzed using the methods of reasoning deduktif.Pembuktian in court in essence is the obligation of public prosecutor to convince a judge to the defendant errors projected to provide with Article 66 of the Criminal Procedure Code which states that the defendant is not burdened with evidence in the trial of what is charged to him, in addition to the testimony of the defendant alone is not enough to prove him guilty of committing acts against her, but must be accompanied by other evidence (vide Article 189 paragraph (4) criminal Procedure Code), in other words, the criminal Code does not recognize the process of proof imposed on Terdakwa.Konsep reversed evidence of money laundering in the prevention of narcotics cases whose assets are the proceeds of crime from the perspective of by investigators by the Indonesian Supreme Court Regulation No. 01 Year 2013 on the Procedures for Settlement Request handling Assets In Money Laundering Crime Or Other. Both the concept of proof of money laundering in the prevention of narcotics cases whose assets are the proceeds of crime from the perspective of criminal procedure is based on Article 77 of Law No. 8 of 2010 concerning the prevention and eradication of money laundering and Article 98 of Law No. 35 of 2009 on narcotics jo PP No.40 of 2013 on the implementation of Article 44 of the narcotics Act in the management of proceeds of crime, narcotics
Keywords: Inverted proof, Criminal Procedure Law, criminal acts of money laundering (Law No. 8 of
Abstrak
Tulisan ini bertujuan mengaji pelaksanaan pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkotika yang asetnya merupakan hasil tindak pidana sehingga diramvpas untuk negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pengecahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian serta undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditinjau dari hukum acara pidana Indonesia dari sistem peradilan pidana Indonesia. Tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat deskriptif dan bentuk penelitian yang digunakan adalah perspektif. Pendekatan perundang-undangan dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primair, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka dan dianalisis dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Pembuktian di persidangan pada pokoknya merupakan kewajiban Penuntut Umum untuk meyakinkan hakim terhadap kesalahan Terdakwa yang diproyeksikan untuk memberikan dasar-dasar yang cukup bagi hakim tentang kebenaran peristiwa yang diajukan dalam surat dakwaan. Hal ini selaras dengan Pasal 66 KUHAP yang menyebutkan bahwa Terdakwa tidak dibebani pembuktian di persidangan terhadap apa yang didakwakan kepadanya, di samping itu keterangan terdakwa saja juga tidak cukup untuk membuktikan dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya (vide Pasal 189 ayat (4) KUHAP), dengan kata lain KUHAP tidak mengenal proses pembuktian terbalik yang dibebankan kepada Terdakwa. Konsep pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang dalam penanggulangan kasus Narkotika yang asetnya hasil tindak pidana dari perspektif hukum acara pidana yakni yang pertama adalah persidangan terhadap permohonan penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan penyidik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kedua konsep pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang dalam penanggulangan kasus Narkotika yang asetnya hasil tindak pidana dari perspektif hukum acara pidana didasarkan Pasal 77 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 98 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo PP No.40 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Narkotika pada Pasal 44 pengurusan hasil tindak pidana narkotika.
Kata kunci : Pembuktian terbalik, Hukum Acara Pidana, Tindak pidana Pencucian uang(UU No.8 Tahun 2010), Tindak Pidana Narkotika(UU No.35 Tahun 2009), Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18336
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Andri ,, supanto ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|