TRANSPLANTASI SISTEM PERADILAN JURY PADA SISTEM PERADILAN PIDANAINDONESIA

Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Hartiwiningsih ,, Hari Purwadi

Abstract


Abstract
This article intends to analyze the use of the jury system in the criminal justice system of Indonesia, jury is a form of lay participation or the participation of lay that community of professional non-law in the the role of judges is absolute in the criminal justice process, in the legal system of modern states today dichotomy between legal systems tradition of common law or civil law is fading and towards the tendency make changes conceptually to the criminal justice system, so that the judicial process drab dominated the role of judges is great where law and justice seems to be the monopoly of a judge, the role of judges research using law approach, conceptual, and comparative law. The results of this study is that morality is the essence of a sense of justice in society, morality can not be separated from the law, because morality is is what is considered correct by the general public, so the public will view the law as something that has no authority and can not be trusted, when morality is left in any decision of the judge in criminal judicial institutions that exist, because the inclusion of jury in the criminal justice system to prosecute local is the living law in automatically entered in every decision, every decision so it is possible to better meet the sense of justice in society.

Keyword: jury, society, the criminal justice system

Abstrak
Artikel ini bermaksud menganalisis mengenai penggunaan sistem peradilan jurypada sistem peradilan pidana Indonesia, jury adalah wujud dari lay participation atau partisipasi awam yaitu masyarakat dari professional  non hukum  didalam  peradilan, untuk  memberikan putusan  yang lebih  memenuhi  rasa keadilan didalam masyarakat, untuk menghindari peran hakim yang absolut dalam proses peradilan pidana, dalam sistem hukum negara-negara modern saat ini dikotomi antara sistem hukum tradisi common law atau civil law semakin memudar dan menuju kecenderungan untuk mencampurkan kedua sistem hukum tersebut demi menemukan keadilan substantif dalam proses peradilan. Indonesia tidak pernah melakukan perubahan secara konseptual pada sistem peradilan pidananya, sehingga proses peradilan yang menjemukan yang didominasi peran hakim yang besar dimana hukum dan keadilan seolah-olah aspek hukumnya dalam mengadili, Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa moralitas adalah esensi dari rasa keadilan didalam masyarakat, moralitas tidak bisa dipisahkan dari hukum, sebab moralitas adalah adalah apa yang dianggap benar oleh masyarakat secara umum, sehingga masyarakat akan memandang hukum sebagai sesuatu yang tidak memiliki wibawa dan tidak dapat dipercaya, saat moralitas ditinggalkan didalam setiap putusan hakim didalam peradilan pidana. Memasukkanjury didalam sistem peradilan mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi peradilan yang ada, sebab dengan dimasukkannya jury didalam sistem peradilan pidana untuk mengadili dalam aspek
the living law secara otomatis masuk didalam setiap putusan, sehingga dimungkinkan setiap putusan lebih dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat.

Kata kunci: jury, masyarakat, sistem peradilan pidana


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sofyan Wimbo Agung Pradnyawan, Hartiwiningsih ,, Hari Purwadi




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.