ANALISIS AKUISISI LINTAS NEGARA (CROSS-BORDER ACQUISITION) DALAM HUKUM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This article aims to determine the legal basis of cross-border acquisition of companies based on investment law in Indonesia. The type of research is doctrinal (normativewith ekplanatoris research. The approach used in this study were statute approach with the primary legal materials and secondary law. The method legal materials’ collection and the analysis technicque in this article were a literature study and analysis techniques and the that I uses were the method of syllogism and interpretation by using deductive mindset. Cross-border acquisition by a business entity in the country by a business entity abroad are subject to the laws of the country that becames domicile enterprises expropriated, because cross-border acquisition is done outside the jurisdiction of Indonesia, so that the applicable law is the law in the country of the acquisition target company. This is in accordance with Article 5 of Law No. 25 of 2007 on Investment. Cross-border acquisition unlock insights and ideas for doing investment law reform becomes more clear and explicit. So that the purpose of the control and ownership of the acquisition target company is not detrimental to the company being acquired.
Keywords: Acquisition of Cross Country, Investment Law, Shareholders
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis perusahaan cross-border acquisition sesuai dengan hukum penanaman modal di Indonesia. Jenis penelitian adalah doktrinal (normatif) dengan sifat penelitian ekplanatoris. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan serta teknik analisis yang penulis gunakan adalah dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Tindakan akuisisi lintas negara (cross-border acquisition) oleh suatu badan usaha di dalam negeri oleh suatu badan usaha di luar negeri tunduk pada hukum negara yang menjadi domisili badan usaha yang diambilalih, karena tindakan akuisisi lintas negara (cross-border acquisition) tersebut dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia maka hukum yang berlaku adalah hukum yang berada di negara perusahaan target akuisisi. Ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akuisisi lintas negara (cross-border acquisition) membuka wawasan dan pemikiran bagi dilakukannya pembaharuan hukum penanaman modal menjadi lebih jelas dan tegas. Sehingga supaya tujuan untuk pengendalian dan kepemilikan saham dari perusahaan target akuisisi tidak merugikan pihak perusahaan yang diakuisisi.
Kata Kunci: Akuisisi Lintas Negara, Hukum Penanaman Modal, Pemegang Saham
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18328
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Beta Wulansari, Adi Sulistiyono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|