PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN KEGAWATDARURATAN BPJS DENGAN DIAGNOSA DI LUAR DAFTAR DIAGNOSA GAWAT DARURAT DI RSUD KABUPATEN SUKOHARJO
Abstract
Abstract
This article examines the legal protection of BPJS emergency patients with diagnoses beyond the emergency diagnostic list and factors that may inhibit the emergency services for BPJS user patients at the Sukoharjo District Hospital. This type of research is empirical. Form of research is deskriptif. The dara used are primary data, secondary data and tertiery data collection methode of documentation and interviews. Analysis of data using qualitative analysis. Based on the description of the results of research and discussion in connection with the considered promblems with the teory of the working of the legal system and the legal protection teory, it can be concluded that the legal protection of BPJS participants and the right to submit a complaint related to the health service in the National Health Insurance (JKN). Based on Article 25 letter b of Presidential Regulation Number 12 of 2013, services that are not guaranteed are services performed in health facilities that are not cooperated with BPJS Health, except in emergency conditions, but the emergency condition condition has also been determined, if the people who have emergency discharge. Factors that can inhibit the emergency services for patients using BPJS in RSUD Sukoharjo District, among others, the legal factor which limits the emergency conditions.
Key Word: Legal Protection; Patients; Emergency Diagnosis
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pasien kegawatdaruratan BPJS dengan diagnosa di luar daftar diagnosa gawat darurat dan faktor-faktor yang dapat menghambat
dalam pelayanan kegawatdaruratan bagi pasien pengguna BPJS di RSUD Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah empiris. Bentuk penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier dengan pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji dengan teori bekerjanya hukum dan teori perlindungan hukum dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum peserta BPJS didasari oleh perlindungan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS dan hak menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Pasal 25 huruf b Perpres Nomor 12 tahun 2013 pelayanan yang tidak dijamin adalah pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat, namun demikian kondisi kegawat daruratannya juga telah ditentukan, apabila orang-orang yang mengalami kegawatdaruratan yang tidak tertulis maka tidak ditanggung oleh BPJS. Faktor-faktor yang dapat menghambat dalam pelayanan kegawatdaruratan bagi pasien pengguna BPJS di RSUD Kabupaten Sukoharjo antara lain faktor hukum yang membatasi kondisi kegawatdaruratan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pasien; Kegawatdaruratan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18306
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Triana Widati, Hudi Asrori, pujiyono ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|