NON PUNITIVE ACTION TERHADAP PILOT AKIBAT KECELAKAAN DAN INSIDEN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL DI INDONESIA
Abstract
Abstract
The sole objective of this article for finding out the urgention of the non punitive action implementation for the civil aviation accident and serious incident and the steps to accomply it. This research is normative study research with statute approach and comparative approach study in national and international level. The legal matterial of this research are primary legal matterial and secondary legal material with deductive analystic mind. Reffering the research above, showed that Indonesia as contracting state of Chicago Convention 1944 through joining with International Civil Aviation Organization, Indonesia need implemented the non punitive action in accident and serious incident of civil aviation through mandatation in Annex 13 ICAO. The mandate of that annex base on just culture principle and it said that everyone especially the aviation personel do not given punishment from the regulator reffered by the violation valued, so base on that act, the personel must be punished, because the just culture principle not recognize the punishment of the safety act that reffered on their experience and training. If the punitive culture still on hand, it can implicated to the contraproductive of corrective action from the accident and serious incident happening and unjust feeling of the personel affected by the punishment by the consequent of accident and serious incident. For realize the non punitive action culture for created safety culture, need the following action as recomendation in this research, such as determination of unsafe act, evaluation of national law which inconsistent with just culture principle, and the estabilished the pilot proffesion council
Keywords: Non Punitive Action; Just Culture; Civil Aviation Accident and Serious Incident
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui urgensi penerapan non punitive action terhadap kecelakaan dan insiden serius pesawat udara sipil dan langkah upaya untuk mewujudkannya. Penelitian ini merupakan studi normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan ditingkat nasional maupun internasional dan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa pendapat ahli, jurnal, dan literatur non hukum dengan pola analisis deduktif. Dari hasil penelitian, menunjukan bahwa Indonesia sebagaicontracting state terhadap Konvensi Chicago 1944 melalui bergabungnya Indonesia pada International Civil Aviation Organization, Indonesia perlu menerapkan prinsip non punitive action terhadap pilot akibat kecelakaan dan insiden serius pesawat udara sipil, yang diamanatkan melalui Annex 13 ICAO. Amanat tersebut didasarkan pada prinsip just culture yang berprinsip bahwa setiap manusia khususnya personel penerbangan tidak dapat diberi penghukuman terhadap tindakan yang dinilai salah sehingga atas perbuatan tersebut personel tersebut harus dihukum, karena dalam prinsip just cultureyang merupakan bagian dari safety culture, tidak mengenal penghukuman atas sebuah tindakan maupun keputusan yang merupakan yang diperoleh dari pengalaman dan pelatihan personel tersebut, akan tetapi just culture juga tidak memberikan toleransi akibat kesalahan yang bersifat intentional violation. Apabila budaya punitive action tetap terpelihara, maka berimplikasi pada terhambatnya upaya corrective action dari peristiwa kecelakaan maupun insiden serius serta rasa ketidak adilan terhadap personel yang diberi sanksi akibat kecelakaan maupun insiden serius. Untuk mewujudkan budaya non punitiveaction agar terciptanya safety culture tersebut, diperlukan upaya-upaya yang mengikutinya sebagai rekomendasi dalam penelitian ini, antara lain pendeterminasian terhadap unsafe act, evaluasi hukum nasional yang inkonsisten dengan just culture, serta pembentukan majelis profesi penerbang.
Kata Kunci: Non Punitive Action; Just Culture; Kecelakaan dan insiden serius pesawat udara sipil
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Rivay Frien Danu, Widodo.T Novianto, Hartiwiningsih ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|