IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP
Abstract
Abstract
This article aims to determine withholding of life support in terminal patients and the protection right of life in terminalpatients. This research uses method a literature review juridical-normative, by analysis the legislation directly and reference-law. The result of this research is the withholdingof life support is a passive euthanasia, which can shorten the patient’s life indirectly. This can be done in accordance with the regulation of the Minister of Health No. 37 of 2014. The implementation of withholdingof life support by doctors is also contrary to the code of medical ethics.
Keywords:Withholding life support; patient terminal; the protection of the right to life
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penghentian bantuan hidup pada pasien terminal dan perlindungan hak hidup pada pasien terminal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian telaah pustaka yang bersifat yuridis-normatif, dengan melakukan analisisperaturan perundang-undangandan melalui refrensi-refrensi hukum. Hasil dari penelitian ini adalah penghentian bantuan hidup merupakan euthanasia pasif, yang dapat memperpendek kehidupan pasien secara tidak langsung. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014.Namun pelaksanaan tindakan penghentian bantuan hidup yang dilakukan oleh dokter bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
Kata Kunci: penghentian bantuan hidup; pasien koma; perlindungan hak hidup
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18264
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Dewi Septiana, Al Sentot Sudarwanto, Adi Sulistiyono
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|