ANALISIS YURIDIS PENGATURAN IDEAL PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013

Agung Barok Pratama, Aminah ., Mohammad Jamin

Abstract


Abstract
This article  discusses the ideal setting reconsideration after the Constitutional Court decision No. 34/PUU-XII/2013. This research is legal (judicial) normative, namely by reviewing library materials (literature study). Therefore, the data used in this research is secondary data, which includes the primary legal materials, secondary, and tertiary. The results of this study showed that realizing an ideal regulatory application for review should be conducted, first, the MA should retract SEMA 7 2014 it is necessary to avoid confusion law enforcement officials and people seeking justice so as to interfere with the judicial system. If want to make additional rules to facilitate the course of justice, the MA should be poured in the form of PERMA. Second, by accelerating the process of PK and execution. Thirdly, provision PK in the future submission must be adapted to the Constitutional Court decision No. 34/PUU-X/2013. That way the material truth and justice will actually be realized.

Keywords: Judicial Review; Justice; Rule of Law; Supreme Court Decisions.

Abstrak
Artikel ini meneliti tentang pengaturan ideal peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XII/2013.Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa, demi menwujudkan suatu peraturan yang ideal permohonan peninjauan kembali maka perlu dilakukan, pertama, MA harus menarik kembali SEMA No.7 Tahun 2014 hal ini ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan sehingga dapat mengganggu sistem peradilan. Kedua, dengan mempercepat proses PK dan eksekusinya. Ketiga, ketentuan pengajuan PK kedepanya harus disesuaikan dengan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Dengan begitu keadilan dan kebenaran materiil akan benar-benar dapat diwujudkan.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, Keadilan, Kepastian Hukum, Putusan Mahkamah Agung


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Agung Barok Pratama, Aminah ., Mohammad Jamin




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.