PENERAPAN HUKUM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI RIAU
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to describe the Application of Laws According to Government Regulation Number Year 2010 concerning the Use of Forest Areas in Riau Province under the management of related technical agencies namely the Riau Provincial Environment and Forestry Agency in the context of the use of efficient forest areas, in particular associated with: The Use of Forest Areas, and the Constraints Factor in the Application of Laws concerning the Use of Forest Areas that occurred at the Riau Plantation Office on unhealthy plantation companies. This study uses a prescriptive normative approach, finding the law in concreto on the Law on Plantation Law in Riau Province. The type of data used is secondary data. Secondary data sources used include primary data, secondary data, and Non-Legal data. Data collection technique used is literature study. Some data then asked for explanation and confirmation from Plantation Office of Riau Province. Data analysis techniques used with the method of syllogism and interpretation by using deductive thinking patterns. Based on the results of research and discussion, the following conclusions are derived: First, the application of the law concerning the use of forest areas in Riau Province has not been in accordance with the provisions contained in Law No. 41 Year 1999, Government Regulation No. 24 of 2010. Second, Factor Constraints in Implementation of Laws According to Government Regulation No. 24 of 2010 on the Use of Forest Areas in Riau Province.among others, law enforcers, infrastructure facilities, communities that are not in accordance with the provisions contained in Law no. 41 of 1999 and Government Regulation No. 24 of 2010.
Keywords:Application of Laws, Use of Forest Areas,Obstacle FactorAbstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan Penerapan Hukum Menurut Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan di Provinsi Riau yang berada dibawah pengelolaan dinas teknis terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dalam rangka penggunaan Kawasan hutan yang berdaya guna, khususnya dikaitkan dengan: Peraturan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Faktor Kendala Dalam Penerapan Hukum Tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang terjadi di Dinas Perkebunan Provinsi Riau terhadap perusahaan perkebunan yang tidak sehat.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto mengenai Peraturan Perundang-undangan Perkebunan di Provinsi Riau.Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder.Sumber data sekunder yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data Non Hukum.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan.Beberapa data kemudian dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.Teknik analisis data yang digunakan dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut: Kesatu,Penerapan Hukum Tentang Penggunaan Kawasan Hutan di Provinsi Riau Belumlah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010. Kedua,Faktor Kendala Dalam Penerapan Hukum Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau.anatara lain, penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.
Kata Kunci:Penerapan Hukum, Penggunaan Kawasan Hutan. Faktor PenghambatFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17762
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Fandi Satria, Lego Karjoko, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|