PENERAPAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM PENYELESAIAN KASUS MALPRAKTEK MEDIK (Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Malpraktek Medik)

Patri Bayu Murdi, Widodo Tresno Novianto, Hari Purwadi

Abstract


Abstract

This article is meant to analyze the doktrim res ipsa loquitur. medical malpractice cases in the resolution. The kind of research in writing this is, doctrinal by relying on legal concept ke-3 law the law is what is decided by a judge in concreto and. tersistematis as Judge Made Law. The study used is a diagnostic analysis. Secondary type of data and the data covering material. primary and secondary law. Analyzing of which utilize the qualitative analysis. Based on the results of research and discussion with respect to the question of the that were examined, it can be concluded as follows: (1) The factors that being the difference in judicial consideration used by the judge in charge of decide cases caused medical malpractice as follows: (a) That the defendant is not medical malpractice but an medical risk. (b) That the defendant is medical disciplinary violations and the powers of the assembly should be Honor Discipline of Indonesia is not the Criminal Court. (c) The professional organization POGI/IDI have dropped sanction such as supervision to the defendant for 6 months. (d) Differences in interpretation the article 361 KUHP profession and with a standard operating procedures doctor set in article 50 Law Practices Medicine. (2) The benefits of the application of the Res Ipsa Loquitur doctrine as follows: (a) Facilitate the system of evidence in cases which are difficult to access by the victims. (b) Not complicated and there was no doubt of the truth has happened the allegation of wrongdoing (omission) that is carried out by the defendant. The Recommendations that are presented was remember the doctrine res ipsa loquitur ease of evidence system a mistake especially cases which was not easily accessible to the victim medical malpractice and should be the doctrine can be used as a system of evidence in the trial in a court of law.

Keywords : Res Ipsa Loquitur; Substantiation; Medical Malpractice.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Doktrim Res Ipsa Loquitur Dalam Penyelesaian Kasus Malpraktek Medik. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-3yaitu Hukum adalah apa yang diputuskan oleh Hakim in concreto dan tersistematis sebagai Judge Made Law. Bentuk penelitian yang digunakan adalah analisis diagnostik. Jenis data sekunder, dan sumber data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji, dapat disimpulkan sebagai berikut :(1) Faktor-faktor yang menjadi perbedaan dalam pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam memutuskan kasus malpraktek medik disebabkansebagai berikut : (a) Perbuatan Terdakwa bukan malpraktek tetapi suatu kealpaaan medik (resiko medik). (b) Perbuatan Terdakwa merupakan pelanggaran disiplin kedokteran sehingga seharusnya merupakan wewenang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bukan ranah Pengadilan Pidana. (c) Organisasi Profesi POGI/IDI telah menjatuhkan sanksi berupa pengawasan kepada Terdakwa selama 6 Bulan. (d) Perbedaan penafsiran ketentuan Pasal 361 KUHP dengan standar profesi dan operasional prosedur dokter yang diatur dalam Pasal 50 UU Praktek Kedokteran. (2) Manfaat penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur sebagai berikut : (a) memudahkan sistem pembuktian pada kasus-kasus  yang sulit diakses oleh pihak korban, (b) tidak berbelit-belit dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya telah terjadi adanya unsur kesalahan (kelalaian) yang dilakukan oleh terdakwa. Rekomendasi yang disampaikan adalah mengingat Doktrin Res Ipsa Loquiturmemudahkan sistem pembuktian adanya kesalahan khususnya perkara-perkara yang tidak mudah diakses korban malpraktek medik maka seyogyanya doktrin ini dapat dipakai sebagai sistem pembuktian  dalam persidangan di pengadilan.

Kata Kunci :Res Ipsa Loquitur;Pembuktian; Malpraktek Medik.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Patri Bayu Murdi, Widodo Tresno Novianto, Hari Purwadi




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.