PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA

Irawan Adi Wijaya, Hari Purwadi

Abstract


Abstrak

Perlindungan hukum bagi korban salah satunya memberikan hak restitusi, tidak hanya pada tindak pidana tertentu, tetapi sebagai bentuk distribusi keadilan bagi korban. Keberadaan Undang-Undang yang terkait pemberian restitusi kepada korban telah memberikan aturan untuk perlindungan hukum korban,tetapi pelaksanaan restitusi tersebut kepada korban masih belum banyak diterapkan dan dirasakan oleh korban tindak pidana. Artikel ini hendak menganalisis bagaimana sifat pemberian restitusi dan merumuskan restitusi yang ideal agar dapat memenuhi keadilan terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hal ini berdasarkan pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum (legal research) selalu bersifat normatif. Banyak kasus korban tindak pidana tidak mendapatkan restitusi untuk memulihkan keadaannya, baik kerugian material maupun imaterial. Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi. Sehingga diperlukan peraturan khusus mengenai pemberian restitusi dengan model pelayanan dimana korban diberikan pelayanan oleh penuntut umum guna mewakili tuntutan restitusi sehingga menghemat biaya dan meringankan beban korban tindak pidana.

Kata Kunci: Keadilan; Restitusi; Korban; Tindak Pidana.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Irawan Adi Wijaya, Hari Purwadi




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.