PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP ALIH FUNGSI HUTAN MANGROVE DI KABUPATEN POHUWATO DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Abstract
Abstract
This paper aims to determine the law enforcement of the administration of the transfer of mangrove forest function in Pohuwato Regency with reference to the provisions of Article 36 of Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management, Government Regulation No. 27 of 2012 on Environmental Permits and Regional Regulations Number 13 Year 2013 on Mangrove Ecosystem Management. This research is an empirical legal research supported by approach of law and case approach. The results showed that the total area of mangrove forest based on the function in Pohuwato Regency are 15,600,81 ha while the mangrove forest area that has been converted into dyke is 7,679.64 ha. In Local Regulation No. 13 of 2013 on Mangrove Ecosystem Management determines the area that can be used as a pond business, namely limited protected area of no more than 5 percent of the total area and fishery cultivation area contained in other areas of use. From the data obtained all the ponds in the mangrove forest area does not have the environmental permit required by Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management.
Keywords: The Law Enforcement Administration, Mangrove Forest Function Transfer, Environmentally Friendly Development AbstrakTulisan ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum administrasi terhadap alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Pohuwato dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris didukung pendekatan perudang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dari total luas kawasan hutan mangrove berdasarkan fungsi di Kabupaten Pohuwato yaitu 15.600,81 Ha sedangkan kawasan hutan mangrove yang sudah beralih fungsi menjadi usaha tambak yaitu 7.679,64 ha. Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove menentukan kawasan yang bisa dijadikan usaha tambak yaitu kawasan lindung terbatas tidak lebih dari 5 persen total kawasan dan kawasan budidaya perikanan yang terdapat di areal penggunaan lain. Dari data yang diperoleh semua usaha tambak di kawasan hutan mangrove tidak memiliki izin lingkungan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Administrasi, Alih Fungsi Hutan Mangrove, Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Ervina Yulianti Mohamad, Albertus Sentot Sudarwanto, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|