KEBIJAKAN NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PRAKTIK ABORSI DI INDONESIA.
Abstract
Abstract
This paper discusses the abortion that can be done if there is an indication of medical emergency or pregnancy due to rape. Discriminalization of abortion regulated in Indonesian legislation is imbalanced and unfair in protecting the lives of its people, both children and women. This research is a prescriptive legal research with the approach of law and conceptual approach. Technique of collecting legal material of literature study and technique of legal material analysis using deduction method. The results of this paper conclude to ensure the safety and effective abortion practices. The law of abortion should impose and regulate abortion as a health care intervention, in which health, safety, and welfare are measures of legal legitimacy. This paper recommends the state to ensure the availability of clear, decisive and predictable rules. States should ensure the continuity and moral acceptability associated with legal certainty in a material way. Legal certainty should always be read as rule clarity, predictable, guaranteed continuity, and must be accepted or executed.
Keywords: abortion, informed consent, contracted justice, patient.
Abstrak
Tulisan ini membahas perihal aborsi yang dapat dilakukan jika terjadi indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Diskriminalisasi aborsi yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia tidak seimbang dan tidak adil dalam melindungi kehidupan masyarakatnya baik anak, maupun perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskiptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Hasil tulisan ini menyimpulkan untuk memastikan keamanan dan praktik aborsi yang efektif. Hukum aborsi harus memberlakukan dan mengatur aborsi sebagai intervensi perawatan kesehatan, di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan merupakan langkah-langkah legitimasi hukum. Tulisan ini merekomendasikan pada negara untuk menjamin ketersediaan aturan yang jelas, tegas dan predictable. Negara harus menjamin kontinuitas dan akseptabilitas moral yang terkait dengan kepastian hukum secara materil. Legal certainty selalu harus dibaca sebagai kejernihan aturan, predictable, dijamin kontinuitasnya, dan harus bisa diterima atau dijalankan.
Kata kunci: aborsi, informed consent, keadilan berkontrak, pasien.
Full Text:
Ms WordDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i1.17600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Siti Fatimah, Hari Purwadi, Hartiwiningsih ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|