PENERAPAN PRINSIP KESEIMBANGAN DALAM RAHASIA KEDOKTERAN PASIEN HIV/AIDS DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA

Wahyu Indianto, Emmy Latifah, Isharyanto ,

Abstract


Abstract

The purpose of the article are to analyze the development of the meaning of the principle of secret balance confidentiality of HIV / AIDS patients and analyze the ideal construction of its application in Indonesia. It is normative research.  Confidentiality does not change as Hippocrates Oath, including HIV/AIDS confidentiality. Application of the HIV/AIDS confidentiality develops in conformity with the development of values in society and medicine. The obligation to keep this secret is not an absolute obligation but a prima facie, until there is a greater obligation to be undertaken such as to protect the sexual partner or to protect the public interest. This principle of balancing is a generally principle. The Balance of Medical Confidentiality is a certainty of protection for humans, in this case health workers /doctors and PLWHA and also must be able to restore the balance of disturbed community order in the original state. The development of the meaning of the balancing of Medical Confidentiality in HIV/AIDS sufferers has taken place in the effort of combating HIV/AIDS embodied in the principles that include Councelling, Consent, Confidentiality, diagnosis Correct Test with the consequence to Conect to health service to Care Support and Teratment (5C). The ideal construction of the balancing HIV confidentiality is an effort to overcome the still-sensitive issues of high stigma and discrimination against PLHIV and the key population which is an obstacle to the decline in HIV / AIDS rates. The existence of punitive and criminal regulations causes barriers to test in health services. It's should be reviewed or deleted in order to reduce the barriers to the reach of health services in HIV/AIDS cases.

Keywords: Balancing:, Confidentiality: HIV

Abstrak 

Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisa perkembangan makna prinsip keseimbangan  pasien HIV / AIDS dan menganalisa konstruksi ideal di Indonesia. Penelitian bersifat normatif. Kerahasiaan tidak berubah seperti Sumpah Hippocrates, termasuk kerahasiaan HIV / AIDS. Penerapan kerahasiaan HIV / AIDS berkembang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat dan kedokteran. Kewajiban menjaga rahasia ini bukanlah kewajiban mutlak tapi bersifat prima facie, sampai ada kewajiban yang lebih besar untuk dilakukan seperti melindungi pasangan seksual atau untuk melindungi kepentingan umum. Prinsip keseimbangan ini adalah prinsip umum. Keseimbangan Kerahasiaan Kedokteran merupakan kepastian perlindungan bagi manusia, dalam hal ini petugas kesehatan / dokter dan ODHA dan juga harus mampu mengembalikan keseimbangan ketertiban masyarakat yang terganggu. Perkembangan makna keseimbangan rahasia kedokteran pada penderita HIV / AIDS telah terlaksana dalam upaya pemberantasan HIV / AIDS yang tercakup dalam asas yang mencakup Konseling (Councelling), persetujuan (Consent), kerahasiaan (Confidentiality), test yang benar (Correct Test) dengan konsekuensi dihubungkan ke layanan , dukungan dan terapi (Conect to health service to Care and Treatment). Pembangunan yang ideal untuk menyeimbangkan kerahasiaan HIV adalah upaya untuk mengatasi isu-isu stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan populasi kunci yang merupakan hambatan bagi penurunan tingkat HIV / AIDS. Adanya peraturan hukum yang bersifat punitif dan kriminal menyebabkan hambatan dalam melakukan tes kesehatan. Ini harus ditinjau atau dihapus untuk mengurangi hambatan terhadap jangkauan layanan kesehatan dalam kasus HIV / AIDS.

Kata kunci: Menyeimbangkan; Kerahasiaan; HIV


Full Text:

Ms Word


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v6i1.17574

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Wahyu Indianto, Emmy Latifah, Isharyanto ,




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.