Disparitas Penerapan Restorative Justice dalam Praktik Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Negeri Wonogiri

Anggita Vristia Hapsari, Adi Sulistiyono

Abstract


Integrasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menandai transformasi paradigma dari pendekatan punitif ke restoratif. Namun, pada praktik empiris, tidak semua perkara pidana yang normatif memenuhi syarat restorative justice terealisasi melalui terminasi penuntutan. Fenomena ini mengindikasikan ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan eksekusinya dalam proses penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis disparitas penerapan restorative justice pada praktik penghentian penuntutan di Kejaksaan Negeri Wonogiri serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Penelitian bersifat hukum empiris kualitatif, dengan data primer dari wawancara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, didukung studi regulasi dan literatur relevan. Analisis mengadopsi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Temuan mengungkap sub-optimalitas implementasi restorative justice meskipun diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Beberapa kasus layak normatif tetap dilanjutkan ke penuntutan, dipengaruhi beban perkara tinggi, keterbatasan mediasi aparat, disinkronisasi antar-lembaga penegak hukum, serta dominasi budaya hukum punitif. Penelitian menyimpulkan bahwa hambatan primer bukan kekosongan regulasi, melainkan persistensi paradigma formalistik-punitif dalam peradilan pidana. Penguatan implementasi menuntut reformasi institusional, peningkatan kapasitas mediasi aparat, dan transformasi budaya hukum dari orientasi sanksi ke pemulihan sosial.


Keywords


Restorative Justice; Prosecution Termination; Disparity; Prosecutorial Discretion

Full Text:

PDF
rticle

References


Azizah, A. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 49.

Decker, M. R. (2022). Proposing Restorative Justice Models as Alternative Approaches Addresing Criminal Matters: A Case Study of Judicial Systems in Civil and Common Law Countries. Journal of Interpersonal Violence, 37(5–6), 2488–2868.

Flora, H. S. (2022). Keadilan restoratif pada KUHP baru di Indonesia: Suatu studi hukum profetik. Criminal Law, 11, 8.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Pustaka Ilmu.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.

Nurain, N. A. (2021). Kesesuaian Syarat Diversi Dengan Konsep Keadilan Restoratif Dalam Ssitem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Verstek, 10(2), 84.

Pangaribuan, L. M. P. (2020). Restorative justice dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Rajawali Pers.

Pardede, R., Nofarizal, D., & Yusuf, M. (2024). Penyelesaian hukum keadilan restoratif terhadap pelaku penganiayaan. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 423–438.

Sahputra, M. (2022a). Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96.

Sahputra, M. (2022b). Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1), 87–96.

Setiaji, S., Sulistiyono, A., & Isharyanto. (2023). The urgency of utilizing restorative justice. Res Militaris, 13(1), 2288–2301.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sukardi. (2020). Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. PT Grafindo Persada.

Sullivan, D., & Tifft, L. (2004). What are the implications of restorative justice for society and our lives? In Critical issues in restorative justice (pp. 391–404). Criminal Justice Press.

Syahriar, I., Bazarah, J., & Khairunnisah. (2024). Keadilan Sosial di dalam Negara Hukum Indonesia. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(2), 29.

Syahyudin, I. N., Puluhulawa, M. R. U., & Mantali, A. R. Y. (2025). Implikasi penerapan restorative justice terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak korban residivis penganiayaan berat. Konstitusi, 2(4), 78–98.

Waluyo, B. (2016). Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v14i1.117364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anggita Vristia Hapsari, Adi Sulistiyono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.