Kewenangan Pemberian Izin Pinjam Pakai Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010 perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)

Abdul Mun'im Wasi', Mohammad Jamin

Abstract


Adanya gesekan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlihat pada salah satu perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yaitu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010 perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010, hal yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya izin pinjam pakai penggunaan kawasan.. Adapun penelitian ini Metode penelitian termasuk normatif/doktrinal, data yang digunakan berupa bahan hukum, dengan pendekatan konseptual, berdasarkan putusan MK Nomor 72/PUU-VIII/2010 perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mahkamah konstitusi tampaknya menilai bahwa kewenangan “pemberian izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan” adalah ada pada menteri. Namun demikian, bukan berarti tidak memperhatikan otonomi daerah, karena hal tersebut telah diakomodir oleh Pasal 66 UU 41/1999. Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-VIII/2010 diputuskan bahwa pemberian izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan merupakan wewenang Menteri Kehutanan.


Keywords


Kewenangan; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Putusan MK Nomor 72/PUU-VIII/2010; Menteri Kehutanan

rticle

References


Anggara, Sahya. 2012. Perbandingan Administrasi Negara. Bandung: Pustaka Setia

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), Cet. Ke-17, hlm 13-14

Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia

Gie, The Liang. 1968. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia: Jilid III. Jakarta: Gunung Agung

Haris, Syamsudin. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah. Jakarta: LIPI Press

Hoessein, Bhenyamin. 2009. PERUBAHAN MODEL, POLA, DAN BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Jakarta: DIA FISIP UI

Juanda. 2004. Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: Alumni

Marzuki, Laica. 2006. Berjalan-Jalan di Ranah Hukum: Pikiran-Pikiran Lepas Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

Sunarno, Siswanto. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010 tanggal 6 Oktober 2011




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v13i1.106231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Abdul Mun'im Wasi', Mohammad Jamin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.