ADAT PERKAWINAN SUKU MELAYU DAERAH BENGKULU DALAM NASKAH PERATURAN BIMBANG DALAM NEGERI BANGKAHULU TAHUN 1882
Abstract
Naskah Peraturan Bimbang dalam Negeri Bangkahulu adalah naskah undang-undang yang disalin pada tahun 1882 atau lebih dari 200 tahun lalu. Perbedaan zaman antara masa naskah tersebut disalin dengan masa sekarang memungkinkan adanya perbedaan budaya yang dipresentasikan, terutama dari segi bahasa. Penelitian ini bertujuan untuk memprsentasikan isi naskah yang terbaca, menjelaskan adat perkawinan yang dideskripsikan dalam naskah Peraturan Bimbang dalam Negeri Bangkahulu, dan menambahkan informasi dari sumber yang berkaitan. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan kajian filologi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat perkawinan bimbang suku Melayu di Daerah Bengkulu telah diatur sejak tahun 1880-an. Peraturan adat perkawinan tersebut terbagi atas tiga rangkaian: sebelum pernikahan, saat acara pernikahan, dan setelah acara pernikahan. Selain itu, naskah tersebut juga menggambarkan kearifan lokal suku Melayu di Bengkulu melalui pembayaran mahar dan peralatan adat perkawinan yang cukup kompleks. Selain itu, penentuan mahar dalam naskah ini juga menunjukkan adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat saat itu.
Keywords
adat perkawinan; Bengkulu; Bimbang; naskah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.