PERGESERAN ASAS LEGALITAS FORMAL KE FORMAL DAN MATERIAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

I Dewa Made Suartha

Abstract

Abstract

Legality principle is a fundamental basis in the criminal law. The principle of legality which is in accordance with Penal Code Article 1 (1), the law stateskhat there are not any actions that are made into a punisment without first all, have any basis of the rule which passed the actions completely. There are so many actions based on customery law as deviant behaviours and should be made into a criminal case (custom delict), but law enforcement can not follow it up because they are contrary to formal legality. And if there are customery law (custom delict) which will be made into criminal case by the court is in accordance with statutes No. 1/Drtl1951, the finding of a court seems unfair fro conventional norms. In Penal Code renewal, the legislative assembly have taken notes of conventional norms. In Penal Code Concept formal legality principle which has been practiced in Wet Boek van Straf Recht (WvS) system has been softened or widened into legality principle of material.

 

Abstrak

Asas legalitas merupakan asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Asas legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mutlak tunduk pada perinsip bahwa tidak ada suatu perbuaan yang dapat dipidana tanpa suatu dasar ketentuan undang-undang yang diadakan terlebih dahulu yang menetapkan dalam rumusan yang jelas dari perbuatan tersebut. Cukup banyak perbuatan yang menurut pandangan masyarakat sebagai perbuatan tercela dan patut dipidana (delik adat), akan tetapi penegak hukum tidak dapat menindak lanjutinya karena terbentur pada asas legalitas formal. Kalaupun ada di beberapa daerah delik adat diputus oleh pengadilan berdasarkan UU No. 1/Drt/1951, akan tetapi putusan pengadilan dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat hukum adat. Dalam pembaharuan KUHP pembentuk undang-undang telah memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam Konsep KUHP asas legalitas,(ormal yang selama ini dianut dalam sistem WvS (KUHP) telah diperlunak atau diperluas ke dalam asas legalitas materiel. Dengan perluasan asas legalitas maka pengadilan mempunyai landasan hukum untuk mengadili delik adat yang tidak ada bandingnya dalarrr KUHP.

 

Keywords

legality principle, criminal law renewal.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.