AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI LANDASAN POLITIK HUKUM INDONESIA

Derita Prapti Rahayu

Abstract

Abstract

Pancasila is a major cornerstone in the making of law (law and Legislation) with a new or replacement of laws (political law), so that the values of the Deity, Humanity and Society (nationalistic; democratic; social justice) must be actualized into the substance of the law, the legal structure and legal culture to be built, is expected to strengthen national integration, democratization of law, achieve prosperity and social justice by putting Pancasila, ranging from values, goals until the actualization of the various fields of existing law, whether criminal, civil, administrative and the other, as well as the internalization of the structures of law and legal culture of Pancasila.

 

Abstrak

Pancasila merupakan landasan utama dalam pembuatan hukum (Peraturan Perundang-Undangang) baru maupun dengan penggantian hukum lama (politik hukum), sehingga nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan Kemasyarakatan (nasionalistik; demokratik; berkeadilan sosial) harus teraktualisasi kedalam substansi hukum, struktur hukum maupun kultur hukum yang akan dibangun, diharapkan dapat menguatkan integrasi bangsa, demokratisasi hukum, tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial dengan menempatkan Pancasila, mulai dari nilai, tujuan sampai dengan aktualisasi kepada berbagai bidang hukum yang ada, baik hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan lain-lain, serta internalisasi pada struktur hukum dan budaya hukum Pancasila.

Keywords

Actualization, Pancasila, Politics of Law

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.