PERKAWINAN SIRI DALAM REFORMULASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP DISHARMONI SOSIAL DALAM MASYARAKAT (PERSPEKTIF GENDER DAN HAK ASASI MANUSIA)

Zeni Lutfiyah, Agus Rianto, M. Rasyid Ridlo

Abstract

Abstract

This research investigates the reality of marriage laws in Indonesia, especially related to nikah siri or unregistered marriage.The study used a gender perspective and human rights, in particular the rules contained in the Act No. 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law. It is based on the assumption that the number of rules indicates gender bias and poor protective of humanity   and justicevalues. Even so this study will measure the chances of the Preliminary Draft of Material Law of Islamic Court/Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUUHMPA) as a model of reformulation Indonesian marriage law to accommodate and be a legal solution for the types of gender inequality and human rights, especially with regard to the prevention of lameness and imbalance values  of justice and humanity. This type of research is classified in the normative legal research for reviewing the articles of a rule of positive law by using normative methodological approach, which analyzes the legal formulations and alignment between the article and is mainly used to analyze the validity of the conceptual formulation of the law before the benchmarks used assessment gender and human rights in the realm of social science studies. This study concluded that in the articles of the Act.No. 1 1974 and Compilation of Islamic Law there are still many weaknesses, especially with regard to gender issues and human rights, which include the impact on the rampant cases of unregistered marriage or nikah siri which is one form of harassment against the institution of marriage, it is also due to the lack of provision of criminal sanctions in this legislation. While the Draft of Material Islamic Courts (RUU HMPA) is a model that is offered and expected as breaking the deadlock the relationship between religion and culture. In particular to provide protection for women and children are quite vulnerable to acts of discrimination. Nevertheless the draft still needs to be examined and refined to be more able to give justice to every citizen of Indonesia.

 

Abstrak

Penelitian ini berusaha melihat realitas peraturan tentang perkawinan di Indonesia   terutama yang berkaitan dengan perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan.Kajian ini menggunakan perspektif gender dan Hak Asasi Manusia, khususnya peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini didasarkan pada asumsi banyaknya peraturan yang bias gender dan kurang melindungi nilai kemanusiaan dan keadilan. Demikan juga penelitian ini akan mengukur peluang Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Pengadilan Agama (RUU HMPA) sebagai model reformulasi hukum perkawinan Indonesia dalam mengakomodir dan menjadi solusi hukum atas bentuk- bentuk ketidak setaraan gender dan  Hak Asasi Manusia terutama berkaitan dengan pencegahan dari ketimpangan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.Jenis Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif karena mengkaji pasal-pasal sebuah aturan hukum positif dengan menggunakan pendekatan normatif metodologis, yaitu menganalisis rumusan-rumusan hukum dan keselarasan antarpasal dan terutama digunakan untuk menganalisis validitas konseptual rumusan hukum tersebut di hadapan tolok ukur yang digunakan kajian gender dan HAM yang masuk dalam ranah kajian ilmu sosial. Dari penelitian inidisimpulkan bahwa di dalam pasal-pasal UU. No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam masih terdapat banyak kelemahan terutama yang berkaitan dengan isu Gender dan HAM, yang diantaranya berdampak pada maraknya kasus perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan yang merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap lembaga perkawinan, hal ini juga dikarenakan belum adanya ketentuan sanksi pidanadalam perundang-undangan ini.Sedangkan Rancangan Undang-Undang Hukum Materii Peradilan Agama (RUU HMPA) merupakan model yang ditawarkan dan diharapkan sebagai pemecah kebuntuan hubungan antara agama dan kebudayaan.Khususnya untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang cukup rentan terhadap tindak diskriminasi.Meski demikian Rancangan Undang- Undang ini masih perlu dicermati dan di sempurnakan supaya lebih dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.

 

Keywords

Reformulation, Marriage, Gender, Human Rights.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.