Countermeasure Policy on Mining Crime under The Legal Progressive Perceptive

Faisal Faisal, Derita Prapti Rahayu

Abstract

The complexity of mining business governance affects rational actions to tackle mining crime using the criminal policies in a progressive legal dimension. This research focuses on dealing with mining crime using criminal policies and rational efforts in the progressive legal dimension. It was conducted using normative legal research method using secondary data obtained from primary and secondary legal materials. The urgency of this research is to provide guidance towards the application of appropriate rules of mining for the actors in the business. It was also directed to provide references in mining law enforcement through an integral policy. The results showed that criminal policy through penal means in the formulation stage has the ability to regulate licensing crimes, corporate crimes, crimes against reclamation, and criminal obstruction of mining businesses. Moreover, the application stage involves the legal construction of material and formal offenses while the execution stage requires integral law enforcement. It is also important to note that the non-penal means which focuses on prevention maps potential actors with the ability to create the victims while the secondary prevention maps the mining areas with potential conflicts. This means the progressiveness of mining criminal policies rationally in the progressive law dimension enforces certainty and basic ideas underlying the norms.

Keywords

Criminal Politcy; Mining Crime; Progressive Law

Full Text:

PDF

References

Ade Adhari, dkk, (2013). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Jurnal Diponegoro Law Review, 1(02), 03.

__________, (2017). Kebijakan Kriminal dalam Mencegah dan Menanggulangi Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin Di Indonesia, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 2(01), 114.

Ahmad Redi, (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batu Bara Tanpa Izin Pada Pertambangan Skala Kecil (Dilemma Of Law Inforcment in Small Scale Illegal Mining), Jurnal Rechtsvinding, 5(03), 418.

Ateng Sudibyo, (2019). Kebijakan Kriminal Terhadap, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dikaitkan Dengan Delik Kesusilaan Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum UMSU, 4(01), 32.

Derita Prapti Rahayu dkk, (2021). Dimensi Kearifan Lokal terkait Pertambangan Rakyat, Yogyakarta, Istana Agency, 2021.

__________, (2021). Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba, Jurnal Pandecta, 16 (01), 164

__________, (2020). Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Thafa Media.

__________, (2012). Budaya Hukum Penambang Timah Inkonvensional (TI) Terhadap Mekanisme Perizinan Berdasar Peraturan Daerah Pengelolaan Pertambangan Umum Di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(04), 501.

__________, (2015). Delik Izin Lingkungan yang Terabaikan Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial, 8(02), 228.

__________, (2016). Kearifan Lokal Tambang Rakyat sebagai Wujud Ecoliteracy di Kabupaten Bangka, Jurnal Ius Quia Iustum, 2(23), 322.

Dwi Haryadi, (2018), Implementasi tanggung Jawab Reklamasi Pertambangan Timah di Pulau Belitung, Jurnal Hukum Progresif, 12(02), 2083-2084.

Faisal dan Rustamaji, (2021). Pembaharuan Tiga Pilar Hukum Pidana dalam RUU KUHP, Jurnal Magister Hukum Udayana, 10 (2), 299

__________, (2020). Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Thafa Media.

__________, (2015). Pemaknaan Hukum Progresif Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo, Yogyakarta, Thafa Media.

__________, (2010). Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta, Rangkang Education.

Iskandar Zulkarnain, (2010). Strategi pengembangan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Bombana. Jakarta, LIPI Press.

Iza Fadri, (2010). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia, Jurnal Hukum, 3(17), 445.

Ikhsan Fuady, Dampak Penambangan Timah Terhadap Keadilan Sosial dan Kerusakan Lingkungan, http://skpm.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/1.-Makalah-Seminar-TSH-2014_Ikhsan-Retno-.pdf, 2014

Maizardi dan Ebit Bimas Saputra, (2018), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Batuan Non Logam Pada Tanah Hak Milik Masyarakat (Studi Pada Satreskrim Polres Kerinci), Jurnal Unes Law Review, 1(01), 71.

Muhammad Ali Zaidan, (2016). Kebijakan Kriminal Kejahatan Terhadap Ideologi Negara di Tengah Pusaran Globalisasi, Jurnal Pandecta, 11(02), 241.

Ratri Novita Erdianti, (2018). Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Kebijakan Kriminal di Indonesia, Jurnal Legality, 25(02), 270.

Rizka Fakhry Alfiananda, (2018). Masyarakat Hukum Adat Dalam Skema Kebijakan Kriminal Di Bidang Perusakan Hutan, Jurnal Wacana Hukum, 24(02), 89.

Sudarto, (2009). Hukum Pidana 1 Edisi Revisi, Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

So Woong Kim, (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, 13(03), 417.

Tania Murray Li, (2012). The Will To Improve “Perencanaan, Kekuasaan, dan Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Marjin Kiri.

Untung Setiyahadi dan Sukarmi, (2017). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batubara (Study Kasus Normalisasi Kali Bebeng Kabupaten Magelang),Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(02), 322.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.