APLIKASI METODE PERSIDANGAN SEMU PADA PEMBELAJARAN HUKUM PERS BAGI PENEGAK HUKUM
Abstract
Abstract
The study aims to obtain a method for learning pseudo trial press law for law enforcers. The design of this study is action research (participatory research actions) that combines legal research and studies in the education sector. Normative research methods and sociological studies used appropriate phasing in each year. The types of data used in this study include primary and secondary data. Data collection methods are interviews, questionnaires, and literature. Data processing is carried out through the stages of editing, coding, tabulating. Analysis technique using inductive and deductive thinking .. Observation of actual handling of the case became the foundation for further analysis based on legislation and groove trial. Observations thus further utilized to formulate the appropriate method of fictitious court press law. In the first year of this study produced findings: a) identification of two dominant factors typically by law enforce- ment officials in the press dispute, namely the use of Criminal Code offenses and negation case particulari- ties press, b). finding of distinctiveness criteria law enforcement press located on the right of reply and the role of the Press Council in the settlement release applied to the fictitious trial methods, c) learned of discrepancies in the prototype method fictitious court press law enforcement against actual practice in the field of press due to the design of learning in one direction and instructional issues that are not collabora- tive. Furthermore, the results of this study indicate that a) the dominant factor affecting the typical law enforcement officials in the press dispute actually consists of the application of the dominant offense in the Criminal Code as an affront legal snares for members of the press, and did not understand the uniqueness of dispute settlement in the groove press releases as Act mandated by the press, b) uniqueness lies in the settlement conference where the submission of the right of reply, complaints to the Press Council, until the publication of the Press Council rekomendasai that preceded the litigatif c) discrepancies prototype artifi- cial methods of learning trials with the reality of law enforcement is due to the instructional design of the course and instructional problems that actually can be parsed by the collaborative.
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk memeroleh suatu metode persidangan semu dalam pembelajaran hukum pers bagi penegak hukum. Desain penelitian ini merupakan penelitian aksi (partisipatori actions research) yang memadukan penelitian hukum dan penelitian di sektor pendidikan. Metode penelitian yuridis normatif maupun sosiologis digunakan sesuai pentahapan penelitian di setiap tahunnya Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang ialah wawancara, angket, dan studi pustaka. Pengolahan data dilaksanakan melalui tahap editing, coding, tabulating. Teknik analisis menggunakan metode berpikir induktif dan deduktif. Pengamatan penanganan kasus senyatanya menjadi pijakan untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan perundangan dan alur persidangan. Hasil pengamatan demikian selanjutnya dimanfaatkan untuk memformulasikan metode persidangan semu yang sesuai ketentuan hukum pers. Pada tahun pertama penelitian ini menghasilkan temuan: a) teridentifikasinya dua faktor dominan tipikal penegakan hukum oleh aparat dalam sengketa pers, yaitu penggunaan delik KUHP dan penegasian kekhasan perkara pers; b) ditemukannya kriteria kekhasan penegakkan hukum pers yang terletak pada hak jawab dan peran Dewan Pers dalam penyelesaian perkara pers yang diaplikasikan pada metode persidangan semu; c) diketahuinya ketidaksinkronan prototipe metode persidangan semu hukum pers terhadap praktik senyatanya penegakan hukum di bidang pers akibat desain pembelajaran satu arah dan permasalahan instruksional yang tidak kolaboratif. Selanjutnya, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) faktor dominan yang memengaruhi tipikal penegakan hukum oleh aparat dalam sengketa pers sejatinya terdiri atas dominannya penerapan delik penghinaan dalam KUHP sebagai jerat hukum bagi insan pers, dan tidak dipahaminya kekhasan penyelesaian sengketa pers dalam alur penyelesaian perkara pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang pers; b) kekhasan penyelesaian perkara pers terletak pada keberadaan pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasai dari Dewan Pers yang mendahului proses litigatif; c) ketidaksinkronan prototipe metode pembelajaran persidangan semu dengan kenyataan penegakkan hukum lebih disebabkan pada desain pembelajaran satu arah dan permasalahan instruksional yang sejatinya dapat diurai dengan jalan kolaboratif.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.