EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MELALUI METODE KEBERATAN DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA/KABUPATEN

Fatkhurohman Miftachus Sjuhad

Abstract

Abstract

The objective of this study is to observe the effectiveness of local regulations annulment/ cancellation of the resolution process through a method of objections in the Supreme Court of the Republic of Indonesia (MA RI) conducted by the Local Government Pasuruan and Lumajang, Ministry of Home Affairs, and Supreme Court of the Republic of Indonesia (MA RI). This study is an empirical law. Data includes primary and secondary data. Data collection was conducted by the research study documents, observation and depth interviews. Considering the objectives of data juridical technical data was analyzed by qualitative analysis that the results presented in the form of descriptive. The results indicated that most local govern- ments are reluctant proceedings to the Supreme Court after a local regulation canceled by the central government, so that the resolution process through methods objection is not so effective. In addition, due to the ineffectiveness of these efforts rather than by factors of legislation, law enforcement and infrastruc- ture proposition but rather was caused by low participation and awareness of local government law, conse- quently led to legal uncertainty.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektifitas proses penyelesaian pembatalan peraturan daerah melalui metode keberatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang  dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang, Departemen Dalam Negeri RI, dan MA RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum  empiris. Data meliputi  data primer dan sekunder. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan  studi dokumen, observasi, dan depth interview. Mengingat sasaran data bersifat yuridis maka teknis analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar pemerintah daerah enggan beracara ke Mahkamah Agung RI setelah peraturan daerahnya dibatalkan oleh pemerintah pusat, sehingga proses penyelesaian melalui metode keberatan ini tidak begitu efektif. Di samping itu ketidakefektifan upaya ini disebabkan bukan oleh faktor perundang-undangan, penegak hukum dan saranan prasarana tetapi lebih disebabkan oleh rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum pemerintah daerah, akibatnya menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.

Keywords

Effectiveness, Cancellation, Local Government

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.