KEMANDIRIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

M. Agus Santoso

Abstract

Abstract

Purpose of this study is to find out the independence of the judiciary of corruption in the state system in Indonesia. The method used is a normative legal research methods (legal research), with the approach of the statute .Data sourced from legislation, library materials, and interviews. Qualitative data was analyzed in such a way and set out in writing a descriptive analysis. The results of this study illustrate that the independence of the corruption judiciary is determined from the independence of its institutions, the courts, and the judges. The intervention against corruption court decision is not aimed at her agency or the judicial process, but addressed to the judge overseeing the corruption case, in the form of feedback, criticism and even censure which was published in a newspaper that has led to contempt of court.

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi dalam sistem ketatanegaraan di  Indonesia.  Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) .. Data yang  bersumber dari perundang-undangan, bahan pustaka, dan hasil wawancara. Data kualitatif kemudian dianalisis sedemikian rupa dan dituangkan dalam bentuk tulisan secara diskriptif analisis. Hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa bentuk kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi ditentukan dari kemandirian lembaganya, proses peradilannya, dan hakimnya. Adanya intervensi terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi bukan ditujukan terhadap lembaganya atau proses peradilannya, tetapi ditujukan kepada hakim yang menangani perkara korupsi, berupa tanggapan, kritik dan bahkan celaan yang dimuat dalam berita surat kabar yang sudah mengarah pada contempt of court.

 

Keywords

Independence of corruption court, and constitutional system.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.