PENATAGUNAAN TANAH BERBASIS MASYARAKAT DALAM MENUNJANG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS DI INDONESIA

R. Kunto Adi

Abstract


Development of agricultural sector, especiallly for agribusiness sector that problems by large of conversion of agricultural land to used for non agricultural, that cause  acess  farmers  toward  agrarian  resources,  especially  limited  of  land.  Except that,  factors  of  the  lack  of  land  ownership  and  authority,  threatened  of  farmers existance on to become cause of agrarian conflict in rural area that more and more glow.  The  problem  of  agrarian  conflict  trigger  by  more  and  more  increased  of developmnet  activity.  This  condition  will  have  consequence  to  occur  conflict  in utilizing of land. Except that, too much land resources that carry on not yet or to use appropriate with allocation, to much of occur land utilizing that not appropriate with phisically potency of land and appropriate with land use planning of region. Because of that be needed maked grow about important of land utilizing in a plan manner, in order that used optimally, harmonious, balanced, dan sustainable. Because of that be needed efforts land use planning managemet. Land  use planning must be done with participating  of  community  (farmers)  in  decision  making  of  development  policy  in order that used integrative, so effort in land use planning process, from a planning, implementation,  and  supervision.  In  implementation  this  programme,  land  use planning  must  be  with  community  management  approach,  for  actualization  of community  capacity  and  potency  or  community  empowering  approach.  Programme that  become  form  land  use  planning  management  with  character  of  bottom  up approach and used to blue print that not to character of dependency creating, until programme  that  become  from  land  use  planning  management  basic  to  community must be character of empowering, with the result that community especially farmers not only as object, but like  subject, especially for implementation of land use planning process in agribusiness system and business.

 

Pengembangan sektor pertanian, terutama sektor agribisnis, terkendala oleh banyaknya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian, yang mengakibatkan akses petani terhadap sumber daya agraria, terutama tanah, menjadi sangat terbatas. Selain itu faktor kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan terancamnya eksistensi diri para petani pada gilirannya menjadi penyebab utama terjadinya konflik pertanahan di pedesaan yang kian marak. Masalah pertanahan dipicu oleh semakin meningkatnya kegiatan pembangunan akan makin banyak memerlukan tanah ditengah-tengah keterbatasan persediaan akan sumber daya tanah itu sendiri. Hal ini akan berakibat pada terjadinya persaingan dalam penggunaan tanah, semakin menurunnya kemampuan daya tampung suatu wilayah dan mendorong terjadinya penggunaan tanah tanpa memperhatikan kondisi kemampuan tanah serta kelestarian lingkungannya. Dilain pihak, banyak tanah-tanah yang belum diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, dan sebaliknya, banyak terjadi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan potensi fisik tanah dan arahan yang telah digariskan dalam rencana tata ruangnya. Untuk itu perlu ditumbuhkan tentang arti penting penggunaan tanah secara terencana, agar diperoleh manfaat yang optimal, serasi, seimbang dan lestari. Oleh karena itu perlu upaya pengelolaan tata guna tanah atau Penatagunaan Tanah. Penatagunaan tanah harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat (petani) dalam pengambilan kebijakan pembangunan secara integratif, termasuk juga dalam proses penatagunaan tanah, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam implementasinya, proses penatagunaan tanah harus dengan pendekatan community management untuk mengaktualisasikan potensi masyarakat (empowering). Program-program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah bersifat bottom up dan blue print yang tidak bersifat dependency creating, sehingga program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah berbasis masyarakat cenderung bersifat empowering, sehingga masyarakat terutama petani tidak hanya sebagai obyek, tetapi sebagai subyek, dalam implementasi proses penatagunaan tanah dalam sistem dan usaha agribisnis di Indonesia.


Keywords


land use planning; community; agribusiness system; business

Full Text:

PDF
rticle

References


Anonim. 1999a. Reformasi Kebijakan Peraturan, Pelaksanaan dan Pelayanan di Bidang Hukum Pertanahan. Kumpulan Makalah. Pusat Studi Hukum Agraria Universitas Trisakti. Jakarta.

Anonim. 1999b. Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah. Kumpulan Makalah. Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Kantor Menteri Negara Agraria/BPN. Jakarta

Anonim. 2000. Undang-undang Agraria. Sinar Grafika. Jakarta.

Atok, K. 2000. Kondisi Agraria di Kalimantan Barat. Makalah dalam Semiloka Metoda Penelitian Agraria. PKA-LP-IPB,AKATIGA Bandung dan P3KP-UGM. Bogor.

Widjanarko, et al, 2012. Aspek Pertanahan Dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah). Prosiding. Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah. Jakarta.

Baharsjah. 1997. Membangun Pertanian Modern Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Komoditas Pertanian. Konferensi Nasional XII Perhepi. Jakarta.

Firdaus, M, 2008, Manajemen Agribisnis, Bumi Aksara, Jakarta.

Jamal, Erizal. 2000. Beberapa Permasalahan Dalam Pelaksanaan Reformasi Agraria di Indonesia. Jurnal FAE Volume 18 No. 1 dan 2, Desember. Pusat Penelitian Sosal Ekonomi Pertanian. Bogor.

Muchsin dan Koeswahyono, I. 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Sinar Grafika. Jakarta.

Mustain. 2007. Petani vs Negara : Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara. Ar-Ruzz Media. Yogyakarta.

Padmo, S. 2000. Landreform dan Gerakan Protes Petani Klaten 1959-1965. Penerbit Media Pressindo bekerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Yogyakarta.

Salindeho, John. 1993. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika. Jakarta.

Silalahi, S.B. 2000. Pemetaan Penguasaan, Pemilikan. dan Penggunaan Tanah thiam Rangka Reforma Agraria. Makalah dalam Semiloka Metodologi Penelitian Agraria, Tanggal 13-15 September 2000. PKA IPB Bogor.

Soetiknyo, Iman. 1990. Politik Agraria Nasional. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Tarigan, R. 2002. Perencanaan Pembangunan Wilayah Pendekatan Ekonomi dan Ruang. Departeman Pendidikan Nasioanal. Jakarta.

Tjokrowinoto, Moeljarto, 1999. Pembangunan : Dilema dan Tantangan. Tiara Wacana, Yogyakarta.

Widjanarko, Bambang, et al, 2012. Aspek Pertanahan Dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah). Prosiding. Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah. Jakarta.

Wiradi, G. 2001. Prinsip-prinsip Reforma Agraria : Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Lapera Pustaka Utama. Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.20961/sepa.v11i1.14148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License