Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2012

Nanik Sutarmi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana Hak dari masyarakat yang Tanahnya terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana Hak dari masyarakat yang Tanahnya terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Buku :

Handoko Widhi, Kebijakan Hukum Pertanahan, Thafa Media, Yogyakarta, 2014

Limbong Bernhard, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Cet. III,

Jakarta, 2015

Murad Rusmadi, Administrasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2013

Mahendra A.A. Oka, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi, Dan Pertanahan, Pustaka Sinar

Harapan, Cet. I, Jakarta, 1996

Soimin Soedaryo, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Cet. I, Jakarta, 2001

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Cet. I, Jakarta,

Soejono, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Hak Sewa Guna Dan HakGuna

Bangunan, Rineka Cipta, Cet. II, Jakarta, 2003

Said Umar Dan Suratman, Hukum Pengadaan Tanah, Setara Press, Cet. II, Malang, 2015

Sumardjono S.W Maria, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Buku

Kompas, Jakarta, 2001

Zakie Mukmin, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi KepentinganUmum,

Mata Padi Pressindo, Yogyakarta, 2013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.