Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana Hak dari masyarakat yang Tanahnya terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Full Text:
PDFReferences
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana Hak dari masyarakat yang Tanahnya terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Buku :
Handoko Widhi, Kebijakan Hukum Pertanahan, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
Limbong Bernhard, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Cet. III,
Jakarta, 2015
Murad Rusmadi, Administrasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2013
Mahendra A.A. Oka, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi, Dan Pertanahan, Pustaka Sinar
Harapan, Cet. I, Jakarta, 1996
Soimin Soedaryo, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Cet. I, Jakarta, 2001
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Sutedi Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Cet. I, Jakarta,
Soejono, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Hak Sewa Guna Dan HakGuna
Bangunan, Rineka Cipta, Cet. II, Jakarta, 2003
Said Umar Dan Suratman, Hukum Pengadaan Tanah, Setara Press, Cet. II, Malang, 2015
Sumardjono S.W Maria, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Buku
Kompas, Jakarta, 2001
Zakie Mukmin, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi KepentinganUmum,
Mata Padi Pressindo, Yogyakarta, 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.