PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA TERBATAS PADA PEMILU LEGISLATIF 2019 DI KOTA SALATIGA
Abstract
Legal Writing on the Application of Law No. 7 of 2017 concerning the Limited Open Proportional Election System for Voters’ Behavior in Facing the 2019 Legislative Elections in Salatiga City aims to explore the application of a limited open proportional electoral system\in the Election City in Salatiga in 2019. This research uses the type of empirical / socio-legal research that combines legal norms with sociological aspects by using the approach of legal principles and political behavior. The results showed that the regulation of a limited open proportional electoral system was contrary to the sovereignty of the people and the justice of the people and also the level of participation and voter behavior in the City of Salatiga had increased but was inversely proportional to the understanding of the use of a limited open electoral system. The renewal model for regulating the electoral system to create sovereign elections is to re-use another pure open election system.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Soerjono Soekamto. 2001. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Firmanzah. 2008. Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realitas. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sugeng Istanto F. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV Ganda
Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Titik Tiwulan Tutik. 2011. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana.
Jurnal
Agus Riwanto. 2015. “Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak dengan Korupsi Politik di Indonesia.” Yustisia. Volume 4 Nomor 1 Januari - April 2015. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Bagus Anwar H. 2014. “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2009 dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Volume 21 Nomor 4 Oktober 2014 Halaman 559-582. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Janpatar Simarora. 2014. “Menyongsong Rezim Pemilu Serentak.” Jurnal Rechtsvinding. Volume 3 Nomor 1 April 2014. Medan: Universitas HKBP Nommensen Medan.
Ratnia Solihah. 2018. “Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Volume 3 Nomor 1 Tahun 2018. Bandung: Universitas Padjajaran.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.