Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Revenge Porn di Indonesia

Rachel Ayuningrita Gunawan

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi penanggulangan tindak pidana revenge porn di era digital, serta tantangan dalam penerapan regulasi yang ada. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peraturan yang berlaku guna melindungi korban dan menanggulangi kejahatan revenge porn melalui pendekatan represif dan preventif. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif preskriptif dengan metode perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka, serta menerapkan analisis silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai cyber pornography di Indonesia telah berkembang, penegakan hukum terhadap kejahatan ini masih menghadapi tantangan, dan terdapat celah hukum yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman. Penanggulangan tindak pidana revenge porn memerlukan pendekatan gabungan antara kebijakan preventif, seperti pendidikan dan sosialisasi, serta kebijakan represif melalui penindakan hukum. Kombinasi keduanya diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dalam menanggulangi kejahatan ini.

References

Alifia Michelle Aisyah Usman, R. D. A. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam MEMBERANTAS KEJAHATAN NON-CONSENSUAL PORNOGRAPHY DI INDONESIA. 26,163–177. https://core.ac.uk/download/pdf/11713754.pdf

Azzahra, S., Fitriani, A., Fajria, E. N., Janati, M., Fajri, R., Hasibuan, S. A., & Hudi, I. (2024). Kajian Literatur : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn. Jurnal Veritas et Justitia, 2(2), 268–277. https://doi.org/10.59581/Doktrin-widyakarya.v2i2.2743

Putu, N., & Arisanti, W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(5), 11–22. https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Lembar Fakta dan Te

Shigenori Matsuri. (2015). The Criminalization of Revenge Porn in Japan. Washington International Law Journal Association, 24(2), 289.

Siswahyudi, A., Haris, O. K., & Hidayat, S. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Tindak Pidana Illegal Logging. Halu Oleo Legal Research, 2(3), 225. https://doi.org/10.33772/holresch.v2i3.15387

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan ke 2. Fajar Interpratama, Semarang.

Arief, M. dan B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni. Alumni, Bandung.

Mulyadi, L. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana : Prespektif, Teoritis, Praktik, Alumni, Bandung.

Soedarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Prenadamedia Group Jakarta.

Vpnoverview, https://vpnoverview.com/id/keamanan-internet/kejahatan-cyber/revenge-porn/, diakses pada 12 September 2024

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.