ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR: 185/PID.SUS/2019/PN.MDL TENTANG TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Jessica Trisna Febriantika, ' Ismunarno

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui isi Putusan Hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl dan ketepatan putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang  digunakan adalah studi kepustakaan, yang  mana instrumen penelitian  ini yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah deduktif  silogisme.   Hasil penelitian   menunjukkan bahwa isi Putusan Hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl yakni tidak diterapkannya Pasal 81 (1) dan 82 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Hakim Nomor: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl dan Putusan Hakim yang dijatuhkan tersebut sudah tepat karena terdapat beberapa unsur Pasal yang didakwakan tidak terbukti. Sehingga, terdakwa Drs. Ayunas Rangkuti dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum.

Kata kunci: Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Putusan Hakim, Undang-Undang Perlindungan Anak

 

Abstract: This study aims to find out the contents of the Judge's Decision Number: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl and the accuracy of the decision. This research is a normative legal research. The types and sources of data used include primary and secondary legal materials. The data collection technique used is a literature study, where the instrument of this research is Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, then the analytical technique used is deductive syllogism. The results show that the contents of the Judge's Decision Number: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl, namely the non- applicability of Articles 81 (1) and 82 (1) of Law Number 23 of 2002 in conjunction with Law Number   35   of   2014   concerning   Child   Protection   in   Judge's   Decisions   Number: 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl and the Judge's Decision that was handed down was correct because there were several elements of the article that were charged with not being proven. Thus, the defendant Drs. Ayunas Rangkuti in the case of the crime of sexual intercourse against the child was decided not legally and convincingly guilty so that the Judge acquitted the defendant of all charges by the Public Prosecutor.

Keywords: Crime of Sexual Intercourse Against Children, Judge's Decision, Child Protection Act

Keywords

Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Putusan Hakim, Undang-Undang Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

References

Buku :

Effendi, Erdianto. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama

Fitriani. 2019. Tindak Pidana Khusus. Medan: CV. Enam Media

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : PT Refika Aditama

Hamzah, Andi. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : Rineka Cipta

Harahap, M.Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Lamintang, P.A.F. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung : PT.Reflika

Maramis, Frans. 2016. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup Muhammad, Rusli. 2018. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung : PT Citra Aditya Bakti Soesilo, R. 1994. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia

Jurnal :

Dewi, A.A Risma Purnama, dkk. 2019. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum1(1) : 11-15

Fitriani, Rini. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. 11(2): 250-258

Gerung, Nadya Feronika.dkk. 2021. Putusan Bebas Perbuatan Cabul Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 394/Pid.Sus/2019/PN-Mnd). Lex Privatum IX(5) : 223-230.

Rahim, Fuad Ar, dkk. 2020. Legal Certainty in Judge’s Decision Against Sexual intercourse with Children Criminal Actors Sentenced to Prison Under Special Minimum Limits (Case Study Number 38/Pid.Sus/2019/Pn Pdg). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) 7(7): 526-539

Sena, Bima. 2020. Pembuktian Asas Kesalahan dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak

Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum Adigama 3(1): 1135-1155

Yusyanti, Diana. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana

Kekeasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum. 20(4): 619-635

Refbacks

  • There are currently no refbacks.