Urgensi Rehabilitasi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Seksua

Andara Hafzha Gustria Putri

Abstract

Teori pemidanaan relatif memandang hukuman pidana sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dimana pidana bukan hanya untuk membalas perbuatan pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki tujuan tertentu yang bermanfaat. Dalam kasus Anak yang menjadi pelaku tindak pidana seksual pada amar Putusan Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN.SRP kurang sesuai karena putusan tersebut tidak sesuai dengan teori pemidanaan relatif; ketentuan Pasal 59 A Undang-Undang Perlindungan Anak dimana negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus yaitu kepada Anak yang berhadapan dengan hukum yang telah ditegaskan dalam Pasal 59 Ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; Seorang Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dimana Anak berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan bagian dari Anak yang Berhadapan Dengan Hukum berhak mendapatkan rehabilitasi fisik, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial; dan Pasal 91 Ayat (3) Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindakan rehabilitasi sebagai upaya represif dalam menangani kasus anak sebagai pelaku tindak pidana seksual diantarnya, Psikologis Anak, Latar Belakang Pendidikan Anak, Latar Belakang Keluarga, dan Terdakwa Masih Berusia kategori Anak yang  memiliki masa depan panjang.

Keywords

Teori Pemidanaan, Rehabilitasi, Anak, Pelaku Anak, Tindak Pidana Seksual.

References

Buku

Sofyan, Andi. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers.

Paulus, Hadisuprapto. 2010. Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Selaras

Hiariej, O.S Eddy. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Kelima.” 35. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jurnal

Abidin, Z. (2019). Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Indonesia Safe Hoouse di Malang. Jurnal Sosio Konsepia, Vol.8. No. 2, 4.

Amanda, P. K. (2014). Juvenile Sex Offender Rehabilitation : How The US Approach Can Help Indonesia Satisfy its Commitment to Restorative Justice Principles. Indonesia Law Review Vol.4, No.1, 86-115.

Ana rahmatyar, (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berat (Studi Perbandingan Hukum Pidana Anak Di Indonesia Dan New South Wales), Rio Law Jurnal Volume. Nomor. 1.

Caesari, D. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Mageta. RECIDIVE VOL.11 ISSUE 3, 312-320.

Doddy Hermawan, d. (n.d.). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas : Jurnal Hukum. 13(2) Desember 2021, 98-107.

Guruh Tio Ibipurwo, d. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Republica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 155-178.

Handayani, Trini. 2016. “Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Mimbar Justitia 835.

Nisa Fadhillah, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan ( studi di pengadilan negeri kota bumi), Jurnal Hukum Legalita, Vol.5 No.1 (2023), doi. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i1.846

Putri, E. P. (2016). Analisis Dampak Pemenjaraan Pada Anak Berkonflik Dengan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Prosiding Seminar Nasional Psikologi : "Empowering Self", 82-105.

S.Endang Prasetyawati, (2024). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (ABH) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk), 2024, Jurnal Rectum, Vol.6 No.1: Edisi Bulan Januari.

Syarif Saddam Rivanie, dkk. 2022. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan (Development of Theories of the Purpose of Punishment)Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review Volume 6 Issue 2.

Zuroida, A. (2019). Dukungan Keluarga Dalam Proses Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum. Journal Conference on Research & Community Services, Vol.1, No.1, 781.

Pustaka Maya

Institute For Criminal Justice Reform, Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indoensia Masih Ditemukan, https://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/ , Diakses Sabtu 21 September 2024, Pukul 19.03

Putusan

Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Srp

Refbacks

  • There are currently no refbacks.