Urgensi Rehabilitasi Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Seksua
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Sofyan, Andi. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers.
Paulus, Hadisuprapto. 2010. Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Selaras
Hiariej, O.S Eddy. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Kelima.” 35. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Jurnal
Abidin, Z. (2019). Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Indonesia Safe Hoouse di Malang. Jurnal Sosio Konsepia, Vol.8. No. 2, 4.
Amanda, P. K. (2014). Juvenile Sex Offender Rehabilitation : How The US Approach Can Help Indonesia Satisfy its Commitment to Restorative Justice Principles. Indonesia Law Review Vol.4, No.1, 86-115.
Ana rahmatyar, (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berat (Studi Perbandingan Hukum Pidana Anak Di Indonesia Dan New South Wales), Rio Law Jurnal Volume. Nomor. 1.
Caesari, D. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Mageta. RECIDIVE VOL.11 ISSUE 3, 312-320.
Doddy Hermawan, d. (n.d.). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legalitas : Jurnal Hukum. 13(2) Desember 2021, 98-107.
Guruh Tio Ibipurwo, d. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Republica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 155-178.
Handayani, Trini. 2016. “Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Mimbar Justitia 835.
Nisa Fadhillah, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan ( studi di pengadilan negeri kota bumi), Jurnal Hukum Legalita, Vol.5 No.1 (2023), doi. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i1.846
Putri, E. P. (2016). Analisis Dampak Pemenjaraan Pada Anak Berkonflik Dengan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Prosiding Seminar Nasional Psikologi : "Empowering Self", 82-105.
S.Endang Prasetyawati, (2024). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (ABH) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk), 2024, Jurnal Rectum, Vol.6 No.1: Edisi Bulan Januari.
Syarif Saddam Rivanie, dkk. 2022. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan (Development of Theories of the Purpose of Punishment)Pemidanaan.” Halu Oleo Law Review Volume 6 Issue 2.
Zuroida, A. (2019). Dukungan Keluarga Dalam Proses Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum. Journal Conference on Research & Community Services, Vol.1, No.1, 781.
Pustaka Maya
Institute For Criminal Justice Reform, Problem Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indoensia Masih Ditemukan, https://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/ , Diakses Sabtu 21 September 2024, Pukul 19.03
Putusan
Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Srp
Refbacks
- There are currently no refbacks.