Analisi Kasus Pembelaan Terpaksa oleh Amaq Sinta Sebagai Alasan Pembenar (Noodware)

Anintya Putri Fadhilah

Abstract

Artikel ini membahas tindakan Amaq Sinta dalam kasus pembelaan terpaksa (noodweer) dan penerapan pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan pelaku begal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan. Data diperoleh melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Amaq Sinta belum sepenuhnya memenuhi unsur pembelaan terpaksa sesuai Pasal 49 KUHP. Perdebatan muncul terkait aspek proporsionalitas dan subsidiaritas, terutama dalam tindakannya terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri. serta dalam penggunaan senjata tajam yang diatur oleh Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap wacana hukum pidana terkait pembelaan diri, sekaligus menjadi referensi dalam penerapan hukum yang lebih objektif dan proporsional.

Kata Kunci: pembelaan terpaksa, noodweer, penggunaan senjata tajam, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana.

 


 

Keywords

Pembelaan terpaksa, noodweer, penggunaan senjata tajam, pertanggungjawaban pidana, hukum pidana

Full Text:

PDF

References

Ardian. (2025). Tindak Pidana Penggunaan Senjata Tajam dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17). Tesis. Universitas Airlangga.

Hisyam, C. J., Rodja, Z., Salsabila, N., Aisyah, K. P., Aldrian, N., & Augea, S. M. (2023). Kekerasan Badan dan Nyawa: Analisis Kasus Pembegalan Berdasarkan Teori Anomie Durkheim. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(2), 492–500.

Lakoy, R. E. K. (2020). Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. IX(2), 45–52.

Marselino, R. (2020). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) pada Pasal 49 Ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 84.

Nursanty, M. (2024). Larangan Menguasai Senjata Tajam dalam Perspektif Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Rio Law Journal, 5(2), 535–547.

Pasai, R. B. M. S., Supusepa, R., & Taufik, I. (2022). Penyalahgunaan Senjata Tajam oleh Masyarakat Adat. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 500–508.

Putri, S. N. M., Putra, M. M., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 338 KUHP: Analisis Kasus Pembunuhan Tidak Disengaja atas Pembelaan Diri Amaq Sinta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15981–15992.

Rahman, M. Gazali, & Tomayahu, S. (2020). Jurnal Al-Himayah, 4(1), 142.

Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406–413.

Saidfuddin, & Sintara, D. (2024). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata Tajam dan Perbuatan Pengancaman terhadap Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 1807/Pid.Sus./2023/PN Lbp). Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(3), 12–24.

Tahir, B. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana tentang Daya Paksa (Overmacht). Spirit Pro Patria, IV(2), 115–124.

Books:

Ketut Mertha, I., Ariawan, I. G. K., Dharma Jaya, I. B. S., Suardana, W., Yusa Darmadi, A. A. N., Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., Gatrawan, I. N., & Hartono, I. M. S. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Nugroho, S. S., Tri Haryani, A., & Farikhin, N. S. 2020. Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka. Ridwan, H. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja

Grafindo Persada. Sudaryono & Surbakti, N. 2017. Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Undang-Undang: Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012

Internet:

https://www.antaranews.com/berita/3888840/kapolda-ntb-tindak-kejahatan-tahun-2023-meningkat#:~:text=%22Kejahatan%20yang%20terjadi%20pada%20tahun,Umar%20Faroq%20di%20Mataram%2C%20Rabu. Diakses pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 14:09 WIB

https://www.kompasiana.com/analisisdata3d32stis/65532074edff764a45185483/miris-wisata-alam-ntb-memukau-tetapi-kriminalitas-jadi-yang-tertinggi. Diakses pada 14 November 2023 pukul 14:30

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/perbedaan-alasan-pembenar-dan-alasan-pemaaf-dalam-hukum-pidana/. Diakses pada 12 Maret 2021

https://www.merdeka.com/khas/membedah-kasus-amaq-sinta-korban-begal-jadi-tersangka-hingga-dibebaskan.html?page=3. Diakses pada 18 April 2022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.