PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEDAR CIU DI KABUPATEN SUKOHARJO DITINJAU DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengedar minuman keras jenis ciu di Kabupaten Sukoharjo dalam Putusan Nomor 7/Pid.S/2017/PN.Skh yang dijatuhi hukuman denda dan upaya-upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Satpol PP dalam mencegah peredaran minuman keras jenis ciu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat diskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder adalah putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan menuju langsung ke objek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan bahwa pada perkara dengan Nomor Putusan 7/Pid.S/2017/PN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan pidana pada terdakwa yang dianggap secara sadar dan sengaja mengedarkan ciu dan perbuatanya melanggar Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Upaya preventif pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam memberantas peredaran ciu di wilayahnya dilakukan dengan mengarahkan Satpol PP selaku pemegang wewenang untuk menegakan Peraturan Daerah, yang dilakukan dengan upaya berupa pengawasan dan penindakan terhadap pengedar ciu.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Minuman Beralkohol, Ciu, Peraturan Daerah
Abstract
This study aims to find out how criminal responsibility to the dealers of ciu Sukoharjo regency reviewed from regional regulation number 7 on 2012 on control, distribution, and sales of alcohol beverages and how preventive efforts undertaken by the government of Sukoharjo Regency in preventing the circulation of liquor type ciu regency reviewed from regional regulation number 7 on 2012 on control, distribution, and sales of alcohol beverages.The kind of research used in this research is a normative-empirical and descriptive legal research.The type of used data is primary data and secondary data. The source of primary data is direct interview with related parties of the research. The sources of secondary data are court decision of Sukoharjo,literature, regulations, journals, articles and materials from the internet and other related sources.Technique of data collection that be used are field studies which directed to the object of research and literature study to obtain theoretical basis related to the research.Based the result of the research and discussion concluded that In the Case No. 7 / Pid.S / 2017 / PN , the judges of the Sukoharjo District Court sentenced the defendant to conscioussly and deliberately circulated the iu and his actions violated Article 32 Paragraph (2) of Sukoharjo District Regulation Number 7 of 2012 on on control, distribution, and sales of alcohol beverages. Efforts Preventive Sukoharjo District Government in combating ciu circulation in the region is done by directing Satpol PP as the holder of authority to enforce the Regional Regulations, with doing supervision and action against ciu dealers.
Keywords: Criminal Responsibility, Alcohol, Ciu, District Regulation
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.