Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109PKPDT2022
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Edi Rosadi, (April 2016). “Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Badamai Law Journal, Volume 1(Nomor 1).
Elza Syarief, (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Franz Magnis Suseno, (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Nurfaqih, (September 2020), “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16(Nomor 3).
Putusan Nomor 109/PK/Pdt/2022.
Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.
Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT.BDG.
Putusan Nomor 934/K/Pdt/2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ulfia Hasanah, (Februari 2012). “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2(Nomor 2).
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.