Analisis Yuridis Status Hak Kepemilikan Tanah Bagi WNI dalam Pernikahan Dengan WNA

Nicolaus Rakhel Danny Cesario, Arkham Rizki Ramadhan, Marcelino Andhika Danindra

Abstract

Perkawinan merupakan hak dasar bagi setiap orang dengan tujuan membangun keluarga serta melanjutkan keturunan. Perkawinan sebagaimana merupakan hak dasar dimana dapat dilakukan oleh siapapun menimbulkan fenomena terjadinya perkawinan antara Penduduk Asli Indonesia dengan Penduduk Asing dimana sesuai UU Perkawinan dikenal dengan perkawinan campuran. Akibat hukum dari suatu perkawinan antara lain adalah munculnya harta kepemilikan bersama mencakup tanah dan properti.  Kepemilikan atas tanah di Indonesia merupakan hak bagi setiap warga  negara Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Peraturan pertanahan di Indonesia menganut prinsip nasionalis atau nasionalitas dimana tidak diizinkan bagi warga dengan kewarganegaraan asing atas kepemilikan tanah di Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah terjadinya penguasaan tanah oleh pihak asing.  Dalam kasus pernikahan campuran dimana warga negaraIndonesia yang selanjutnya disebut WNI menikah dengan Warga Negara Asing terdapat beberapa peraturan terkait status kepemilikan tanah. Berbagai pertanyaan terkait status tanah dari Warga Negara Indonesia yang sudah diperoleh sebelum menikah dan bagaimana  status kepemilikannya setelah menikah. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya beberapa status hak yang dapat dimiliki oleh Warga Asing, diantaranya adalah hak pakai, hak sewa guna bangunan, dan hak sewa atas rumah tinggal atau hunian. Hak milik atas tanah dan bangunan hanya dapat diperoleh oleh Warga Negara Indonesia. Pada penelitian ini ditujukan guna mengkaji peraturan terkait status kepemilikan tanah bagi Warga Negara Indonesia setelah adanya perkawinan dengan Warga negara Asing.

Keywords

Beda Negara, Kepemilikan Tanah, Perkawinan,

Full Text:

PDF

References

Journals:

Ardani, M. N. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. Law Reform, 13(2), 204. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16156

Prastyawan, Y. N. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Media of Law and Sharia, 2(4), 316–328. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813

Pratama, A. D. (2018). Kedudukan Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Adanya Perjanjian Pisah Harta. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 247–263. https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2828

B. Sudiarto. (2021). "Subyek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA," Al-Qisth Law Review, vol. 5, no. 1, p. 1, Aug. doi: 10.24853/al-qisth.5.1.1-43.

T. Naratama and A. T. Dewi. (2023). "Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata," J. Univ. Darmawangsa, vol. 17, no. 3, pp. 1283–1294.

R. Rachman, E. Ardiansyah, and Sahrul. (2021). "Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran," Jambura Law Review, vol. 3, no. 1, pp. 1–18. Available: https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/index

E. Djuniarti. (2017). "Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata," J. Penelit. Huk. Jure, vol. 17, no. 4, p. 445.

K. A. A. Bediona, M. R. F. Herliansyah, R. H. Nurjaman, and D. Syarifuddin. (2023). "Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual," Das Soll. J. Kaji. Kontemporer Huk. Dan Masy., vol. 2, no. 1.

R. Mutia. (2022). Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Salah Satu Pihak Dan Akibat Hukum Yang Ditimbulkan (Studi perbandingan antara Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 941/PDT.G/2019/PA.BTM dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 50/PDT.G/2020/PTA.PBR). Pekalongan: IAIN Pekalongan.

Authored Books:

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Isnaini and A. A. Lubis. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima.

Legal Documents:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Refbacks

  • There are currently no refbacks.