Pengaturan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Perspektif Teori Sistem Hukum

Puput Nabila, Waluyo Waluyo, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract

Omnibus Law merupakan metode legislasi yang menggabungkan berbagai regulasi ke dalam satu undang-undang, seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian perskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan tenaga kerja diatur dalam undang-undang Cipta Kerja. Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, perlindungan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja dapat dianalisis melalui tiga elemen yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup peran pemerintah pusat, daerah, serta pengadilan hubungan industrial dalam pengawasan dan penegakan regulasi ketenagakerjaan. Substansi hukum menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja, seperti pengupahan, jam kerja, pemutusan hubungan kerja, serta perlindungan bagi pekerja dengan kebutuhan khusus. Sementara itu, budaya hukum menunjukkan adanya pro dan kontra dalam masyarakat, terutama di kalangan pekerja dan aktivis yang menganggap UU ini berpotensi mengurangi perlindungan tenaga kerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.