ANALISIS SELF, OFFICIAL, DAN WITHHOLDING ASSESMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 Tentang Tata
Cara Penetapan Wajib pajak Dengan Kriteria Tertentu. Jakarta
Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007,
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Jakarta
Kuncoro, Mudrajad. 2009. Metode Riset Untuk
Bisnis dan Ekonomi, Edisi 3. Erlangga. Jakarta.
Mardiasmo. 2011.Perpajakan. Edisi revisi. Andi. Yogyakarta. Saepudin, Ade. 2012.
Pengaruh Pemahaman Akuntansi dan Ketentuan Perpajakan Serta Transparansi dalam Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak
Badan. Skripsi.Universitas Siliwangi.
Tasikmalaya.
Santi, Anisa Nirmala. 2012. „Pengaruh
Kesadaran Perpajakan, Sikap Rasional,
Lingkungan, Sanksi Denda dan Sikap Fiskus
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Skripsi.Fakultas Ekonomika dan BisnisUniversitasDiponegoro. Semarang
Tryana A.M. Tiraada. 2013.‟Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap
Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa
Selatan‟. Jurnal Emba Vol.1 No.3 September 2013, Hal. 999-1008
Suparmono dan Damayanti. 2009.Perpajakan
Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan.Andi. Yogyakarta.
Rahayu. 2010. Perpajakan Indonesia–Konsep
Dan Aspek Formal. Graha Ilmu. Jakarta
Resmi. 2009. Perpajakan : Teori dan Kasus.
Salemba Empat. Jakarta
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Salemba
Empat. Jakarta
Yolina. 2009. Dasar-Dasar Akuntansi Perpajakan. Tabora Media. Yogyakarta.
Ermawati, N,2018.Pengaruh Religusitas,
Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Stie Semarang. Vol 10 No 1
Rahayu, N,2017. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan,Ketegasan Saksi Pajak ,Dan Tax Ammesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Akuntasi Dewantara Vol. 1 No.1 Fakultas
Ekonomi Universitas Sarjana Wiyata Taman
Siswa.
DOI: https://doi.org/10.20961/jppak.v1i1.55391
Refbacks
- There are currently no refbacks.
|