Penerapan Konsep Green City pada Taman Kota (Studi Kasus: Taman Kota Blang Padang, Kota Banda Aceh)
Abstract
Konsep green city menerapkan konsep ramah lingkungan yang menitikberatkan pembangunan hijau perkotaan. Kota Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menerapkan konsep green city di Indonesia. Penerapan green city di Kota Banda Aceh sudah diterapkan sejak tahun 2011 dan tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009-2029. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu indikator penting dalam penerapan konsep green city. DI Kota Banda Aceh, RTH dengan jenis taman kota mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari jenis RTH lainnya, dimana terdapat 68 taman kota di Kota Banda Aceh. Penelitian ini berfokus pada Taman Kota Blang Padang dikarenakan merupakan taman terluas di Kota Banda Aceh tetapi muncul pertanyaan apakah penyediaan Taman Kota Blang Padang sudah sesuai dengan penerapan konsep green city. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui penerapan konsep green city pada Taman Kota Blang Padang dan kesesuaian terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 14 tahun 2022 yang mengatur tentang penyediaan RTH. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis skoring, analisis pembobotan,dan analisis kesesuaian. Penelitian ini menggunakan variabel, yaitu: (1) vegetasi; (2) fasilitas taman; (3) energi terbarukan; (4) pengelolaan air; (5) pengelolaan sampah; (6) komunitas hijau; dan (7) transportasi ramah lingkungan. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan bahwa Taman Kota Blang Padang memiliki tingkat kesesuaian sebesar 54,76% yang tergolong dalam kategori cukup sesuai sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat kesesuaian Taman Kota Blang Padang belum maksimal berdasarkan penerapan konsep green city.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arieq, P., Azis, F., & Yahya, I. (2021). Evaluasi Penerapan Konsep “Green city” di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Journal of Urban and Regional Spatial, 1(3), 282–295. https://ejournalfakultasteknikunibos.id/index.php/jups
Astri, M., & Widyasamratri, H. (2017). Evaluasi Konsep Green Open Space terhadap Kualitas Taman pada Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Kecamatan Kendal. Jurnal Planologi, 14(2), 150–161. https://doi.org/10.30659/jpsa.v14i2.3871
Fadhila, C. H., Murtilaksono, K., & Munibah, K. (2019). Arahan Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Banda Aceh. Tataloka, 21(1), 180. https://doi.org/10.14710/tataloka.21.1.180-191
Hariyadi, F., Widyastuti, D., & Purwohandoyo, J. (2015). Identifikasi Kualitas Fisik Taman Kota sebagai Ruang Terbuka Publik (Kasus : Bagian Wilayah Kota I, II, III Kota Semarang). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:191738624
Jamaluddin, J., Yudono, A., & Akil, A. (2018). Strategi Penerapan Konsep Green City di Kota Makassar. Jurnal Wilayah Dan Kota Maritim, 6(2), 84–92. https://doi.org/10.20956/jwkm.v6i2.1320
Kementerian Pekerjaan Umum. (2017). Panduan penyelenggaraan Program Pengembangan Kota Hijau. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum. https://dodisyahputra.wordpress.com/wp-content/uploads/2012/06/kota-hijau-buku_panduan_p2kh.pdf
Kusuma, R. D., Purnomo, E. P., & Kasiwi, A. N. (2020). Analisis Upaya Kota Surabaya Untuk Mewujudkan Kota Hijau ( Green city ). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(1), 13–27. https://jurnal.unigal.ac.id/dinamika/article/view/3173/
Mahendra, G. I., & Dwijendra, N. K. A. (2022). Evaluasi Penerapan Green city Pada Taman Kota (Studi Kasus : Taman Kota Lumintang Denpasar). Review of Urbanism and Architectural Studies, 20(1), 74–86. https://doi.org/10.21776/ub.ruas.2022.020.01.8
Nait, E. K., Mahayasa, I. N. W., & Effendi, J. (2023). Analisis Ruang Terbuka Hijau Dalam Mendukung Green City Kota Kupang. 3(1). https://doi.org/10.30822/eternitas.v3i1.3178
Nurdin, J., Izziah, I., & Aulia, T. B. (2020). Kualitas Ruang Terbuka Publik Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. Jurnal Arsip Rekayasa Sipil dan Perencanaan, 3(2), 108–117. https://doi.org/10.24815/jarsp.v3i2.16561
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. https://peraturan.bpk.go.id/Details/255207/permen-agrariakepala-bpn-no-14-tahun-2022
Prasetyo, A., Sagala, A. R., Syakur, D. A., Amania, N. R., Radnawati, D., Syahadat, R. M., & Putra, P. T. (2017). Perencanaan Taman Kota sebagai Salah Satu Atribut Kota Hijau di Kecamatan Gedebage, Bandung. Vitruvian: Jurnal Arsitek, Bangunan, & Lingkungan, 6(3), 85–90. https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/virtuvian/article/view/1539
Primastuti, N. A., & Puspitasari, A. Y. (2022). Studi Literature : Penerapan Green Transportation Untuk Mewujudkan Kota Hijau Dan Berkelanjutan. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 62. https://doi.org/10.30659/jkr.v1i1.19980
Septiorini, D., & Pamurti, A. A. (2023). Kajian Penerapan Konsep Green City di Kelurahan Sekayu, Kota Semarang. G-Tech : Jurnal Teknologi Terapan, 7(4), 1440–1450.
Sholihah, I. T. P., & Astuti, D. W. (2021). Evaluasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) pada Taman Kota (Studi Kasus Taman Pandan Wilis, Kabupaten Nganjuk). SIAR-II: Seminar Ilmiah Arsitektur II, 8686, 571–579. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/12652%0ARefbacks
- There are currently no refbacks.