Peranan Peraturan Daerah Kota Serang dalam Upaya Relokasi Pedagang di Taman Sari Kota Serang

Syifa Ramadhani, Jadmiko Anom Husodo

Abstract


Peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari desentralisasi atau disebut otonomi daerah. Otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan mandiri yang benar dan bertanggung jawab yang menjamin pertumbuhan dan pembangunan daerah. Fenomena mengenai pedagang yang dipindahkan lokasi berjualannya merupakan hal yang lumrah terjadi, salah satunya adalah Taman Sari di Kota Serang. Kehadiran pedagang kaki lima sering menimbulkan permasalahan yang sering terjadi seperti mengganggu ketertiban dan kebersihan, mengganggu kenyamanan, bahkan merusak keindahan taman kota. Maka pemerintah disini perlu melaksanakan kebijakan relokasi kepada pedagang yang berjualan di kawasan Taman Sari. Satpol PP sangat penting bagi perangkat daerah yang menjalankan peraturan daerah dan menjaga ketertiban publik serta keharmonisan masyarakat. Teori desentralisasi sebagai teori madya, yang didukung oleh teori Lawrence M. Friedman, menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tergantung pada tiga komponen sistem hukum: struktur hukum, budaya hukum, dan substansi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang merupakan kajian aspek hukum dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu: pertama, Bagaimanakah peran atau fungsi peraturan daerah sebagai pelaksanaan Otonomi daerah? Kedua, apakah upaya relokasi pedagang sudah sesuai dengan peraturan daerah Kota Serang yang berlaku?


Keywords


Peranan Peraturan Daerah, Upaya Relokasi Pedagang, Kota Serang

Full Text:

PDF
rticle

References


Aotama, R. C., and Klavert, D. R. H. (2021). Dampak Sosial Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Kuliner Kota Tomohon. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 18(1), 1-9.

Bulqeis, P. (2023). Analisis dampak relokasi pasar terhadap pendapatan pedagang Pasar Baru di Panyabungan (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Ensiklopedia Dunia. (2023, Oktober 19). Kota Serang. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kota_Serang

Feka, G. T., Tupen, R. R., and Udju, H. R. (2024). Pelaksanaan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupetan Timor Tengah Utara Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lem. Petitum Law Journal, 1(2), 458-469.

Harir Baldan. (2023, Oktober 19). Kembalikan Fungsi Taman Sari Jadi Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Bakal Direlokasi Ke Tiga Tempat ini. https://www.bantenraya.com/daerah/pr-1271295651/kembalikan-fungsi-taman-sari-jadi-ruang-terbuka-hijau-pedagang-bakal-direlokasi-ke-tiga-tempat-ini?page=2

Huma, T. I. M. (2005). Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Jakarta: FF Huma. Wahyuni, DS (2013). Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah.

Khairi, M. (2017). Peraturan Daerah Persepektif Teori Negara Hukum. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 3(1), 79-102.

Koesoemahatmadja, D. H. (1979). Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Bandung: Binacipta.

Magnar, K. (1984). Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah Otonom dan Wilayah Administratif. Bandung: Armico.

Mahfud, M. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Edisi Pertama Cetakan Kesatu, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mardona Siregar, S.H., M.H. (2024). . Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengautan Otonomi Daerah. Disertasi. Universitas Islam Indonesia, 21

Misdayanti, K. (1993). Fungsi pemerintahan daerah dalam pembuatan peraturan daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

Ningsih, R., and Megawati, S. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Pelataran Di Pasar Tradisional Semampir Kabupaten Probolinggo. Publika, 1053-1064.

Nurfianrti. (2018). Jurnal Pembangunan wilayah dan kota. 14(3).

Oktavianus, A. (2022). Pelaksanaan Hak DPRD dalam Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif di DPRD Kota Serang Provinsi Banten. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 5701-5712.

Perundang-Undangan, D. P. (2008). Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Jakarta: Penerbit Caplet Project.

Praptanugraha, P. (2008). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 459-473.

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.

Redaksi. (2023,Oktober 19). Siapkan Tiga Lokasi untuk Pedagang Taman Sari. https://www.radarbanten.co.id/2021/10/04/siapkan-tiga-lokasi-untuk-pedagang-taman-sari/

Revina, W. (2022). Implementasi Kewenangan Satpol Pp Kabupaten Pasaman Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Journal Review of Justisia, 4(1), 011-026.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.87262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Syifa Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.