Relasi Hukum dan Kekuasaan Analisis Pemikiran Nonet Selznick
Abstract
Hubungan hukum dan kekuasaan merupakan setali mata uang dalam konstelasi bernegara. Untuk mengetahui bagaimana tipe hubungan hukum dan kekuasaan tersebut, Nonet dan Selznick telah mengemukakan teori tipologi karakter hubungan hukum dan kekuasaan. Dari teori yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick ini dapat diketahui bagaimana sebenarnya relasi hukum dan negara tersebut. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan bagaimanakah tipologi relasi hukum dan kekuasaan yang sesuai untuk diterapkan disebuah negara. Tujuan dari dibuatnya kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tipologi relasi hukum dan kekuasaan yang sesuai untuk diterapkan berdasarkan kepada pemikiran Nonet dan Selznick. Untuk menjawab persoalan yang diajukan, penulis menggunakan metode penelitian diskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Berdasarkan pemahaman terhadap pemikiran Nonet dan Selznick, tipologi hukum dalam repressive law, autonomous law dan responsive law sangat berkaitan dengan tipe masyarakatnya. Oleh karena itu sulit untuk mengatakan bahwa penguasa dapat menggunakan repressive law, autonomous law dan responsive law dalam satu waktu yang sama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Hukum dan Masyarakat, (Jakarta: Media Sarana Press, 1986)
Ahmadi, Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom Dan Hukum Responsif, Jurnal Al-‘Adl Vol. 9 No. 1, Januari 2016
Barkeley Law University of California, Phillippe Nonet PROFESSOR OF LAW (EMERITUS),(https://www.law.berkeley.edu/our-faculty/faculty-profiles/philippe nonet/ , diakses pada tanggal 7 September 2023).
Christoper Rowe, et.al, , Sejarah Pemikiran Politik Yunani Romawi, (The Cambridge History of Greek and Roman Political), Terjemahan Aris Ananda (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2001)
Cohen, Andrew (16 Juni 2010). "Philip Selznick, Sarjana Terkemuka di bidang Sosiologi dan Hukum, Meninggal di Usia 91" . https://news.berkeley.edu/2010/06/16/selznick Pusat Berita UC Berkeley. Diakses pada 7 September 2023 .
FX.Adji Samekto, Relasi Hukum dengan Kekuasaan: Melihat Hukum dalam Perspektif Realitas, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 1 Januari 2013
https://en-m-wikipedia- org.translate.goog/wiki/Philip_Selznick?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_ x_tr_pto=tc
Phillipe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Cet.V,diterjemahkan oleh Raisul Muttqien, (Bandung : Nusa Media, 2010)
Robert M Unger, Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern, Cet. VI, (Bandung : Nusa Media, 2012)
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1980)
Thomas Bambang Murtianto, Thomas Hobbes: Ketakutan sebagai Dasar Terbentuknya Negara, Jurnal Magister Hukum UKI Novum Argumentum, Vol 1 Nomor 1 April 2022
Wayne R. LaFave, The Decision to Take a Suspect Into Custody, (Boston: Litle, Brow and Company, 1964)
William G. Andrews, Constitutions and Constitutionalism, 3rd edition, (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968)
Wisnubroto, “Upaya Mengembalikan Kemandirian Hakim melalui Pemahaman Realitas Sosialnya”, Jurnal Hukum Pro Justitia Tahun XX No. 1 Januari 2003, Bandung: FH UNPAR; baca juga Lintong O. Siahaan, "Peran Hakim Dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 36 N0. 1 Januari 2006, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.82118
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|