Upaya Hukum dalam Strategi Perlindungan Data pada Penggunaan Internet Studi Kasus : Hacker Bjorka

Annisa Nadya Putri

Abstract


Kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah menimbulkan kontroversi dan menarik perhatian publik karena aksi meretasnya terhadap berbagai data penting dan penyebarannya melalui media sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji upaya hukum yang dapat diterapkan dalam strategi perlindungan data terkait penggunaan internet, dengan fokus pada kasus peretasan oleh Bjorka. Penelitian ini membahas kerangka hukum dan regulasi di Indonesia yang relevan dengan tindakan peretasan Bjorka. Selain itu, penulis mengeksplorasi solusi dan upaya yang dapat diambil oleh pemerintah, lembaga yang bertanggung jawab, dan masyarakat dalam menanggulangi ancaman keamanan siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan literature review sebagai metode pengumpulan data. Artikel ini disusun secara deskriptif, mengintegrasikan berbagai data primer dan data sekunder untuk mendukung analisis. Dengan merinci peraturan UU ITE, KUHP Baru, aspek-aspek kejahatan siber, dan kasus peretasan Bjorka, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman mendalam tentang kerangka hukum dan strategi perlindungan data di era digital.


Keywords


Cybercrime; KUHP Baru; Peretas Bjorka; UU ITE

Full Text:

PDF
rticle

References


Hari, M. (2005). Cybercrime. Dinamik, 10(1).

Marx, K. (2018). Capital Volume 1. Lulu. Com.

Muin, I. (2023). Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia. Journal Law And Justice, 1(2).

Nabilah, W., Putri, D., Rizal, D., and Warman, A. B. (2022). Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital. Dialog, 45(1), 69-80.

Nasrudin, F. K., and Latumahina, R. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kartu Sim Yang Mengalami Kebocoran Data Akibat Peretasan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 331-343.

Negara, B. S. dan S. Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara (2017). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/72920/perpres-no-53-tahun-2017

Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105-119.

Nurhidayati, N., Sugiyah, S., and Yuliantari, K. (2021). Pengaturan perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 5(1), 39-45.

Petrus, G. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach Dan Menyentuh Akar Rumput.

Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, (16100), 1–345.

Rizaldi, M. Z., Putra, R. D., and Hosnah, A. U. (2023). Analisis Kasus Cybercrime Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 619-627.

Robert. J. (2015). Psychological Testing: History, Principles, And Applications. United States Of America: Pearson Education Limited.

Shandy, R., and Sari, R. D. P. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39-45.

Thomas, H., and Adam, B. (2015). Cybercrime In Progress: Theory And Prevention Of Technology-Enabled Offenses. Routledge.

Westin, A. F. (1967). Privacy and Freedom London: Bodley head. WestinPrivacy and Freedom1967.

Wijoseno, B. A., and Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2023). Jerat Pidana Terhadap Pelaku Peretas Sistem Komputer Secara Ilegal (Hacker) Dalam Perpsektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(3), 2031-2041.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.81910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 annisa nadya putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.