Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Cara Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi
Abstract
Korupsi merupakan perbuatan atau tindakan memperkaya diri sendiri yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan baik secara pribadi ataupun golongan. Kasus korupsi di Indoensia saat ini sudah pada tahap yang sangat memperihatinkan, maka dari itu perlu adanya uapaya-upaya yang efektif untuk menanggulangi permasalahan korupsi di.Indonesia. Salah satu upaya.yang dilakukan adalah dengan menerapkan pidana tambahan.berupa pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi. Namun, agar pencabutan hak politik ini mampu berjalan dengan efektif dan mampu memberikan.efek jera pada para pelaku.tindak pidana korupsi perlu adanya perangkat-perangkat hukum tambahan supaya mekansime dari pencabutan hak politik ini mampu menjadi penggerak hukum progersif dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia. Oleh karna itu pencabutan hak ini perlu berlandaskan pada tingkat kejahatan, dampak yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan posisi atau.jabatan seseorang saat melakukan.tindak pidana. Pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakan.upaya yang perlu dilakukan untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia. Namun, pada penerapannya pencabutan hak politik bagi.para pelaku tindak pidana.korupsi dianggap kurang efektif karena adanya pembatasan masa hukuman yang dibatasi minimal selama 2 (dua).tahun dan maksimal selama 5 (lima).tahun. Untuk memaksimalkan efektivitas dari pencabutan hak politik perlu adanya perubahan peraturan dalam penerapan pencabutan hak politik yang tidak dibatasi masa hukumannya selama 5 (lima) tahun khususnya pencabutan.hak politik berupa hak.dipilih dalam pemilihan umum. Dengan demikian diharapkan pencabutan hak politik bagi.terpidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mampu meberikan efek jera serta dapat menjamin tidak terjadinya pengulangan tindak pidana/korupsi dimasa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alatas, Syed Hussein. (1986) Sosiologi.Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Yogyakarta: LP3ES
H.S, Salim, Erlis Septiana Burbani. (2013). Penerapan Teori.Hukum Pada Tesis dan Desertasi, Jakarta: Rajawali Pers
Hamdi, Baumi Syaibatul. (2018). Efektivitas Hukum.Pencabutan Hak Dipilih terhadap Koruptor Dalam Pemberantasan Korupsi, Jurnal Lex Renaissance 2(3), 258
Hiariej, Eddy O.S. (2018). Prinsip-Prinsip.Hukum Pidana, Yogyakarta:Cahaya Atma Pustak
Ibrahim, Aji Lukman. (2014). Analisis Yuridis.Terhadap Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih Dalam Jabatan Publik Djoko Susilo, Jurnal Supremasi Hukum, 3(1), 227
Indonesia Corruption Watch. (2022). Data Pencabutan Hak Politik, https://antikorupsi.org/id/article/pencabutan-hak-politik-koruptor/
Indonesia Corruption Watch..(2022). Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2022, https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-tahun-2022/
Katadata Media Network. (2022). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/01/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-memburuk-pada-2022/
Kelsen, Hans. (2007). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar.Ilmu Hukum Normatif, Bandung:Nusamedia & Nuansa
Lubis, Mochtar dan Scott, James.C. (1995). Bunga Rampai.Korupsi, Jakarta: LP3ES
Nurhayati, Ratna dan Gumbira, Seno Wibowo. (2017). Pertanggungjawaban.Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 41
Praja, Juhaya. S. (2014). Teori Hukum dan.Aplikasinya, Bandung: Pustaka Setia
Rosika, Darul Chatrina. (2016). Pendidikan.Anti Korupsi: Kajian Anti Korupsi Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika
Samekto, FX. Adji. (2012). Menggugat Relasi Filsafat.Postivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal, Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 80
Sianturi. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana.Di Indonesia Dan Penerapannya, Jakarta:Alumni Ahaem-Petehaem Jakarta
Yanto, Oksidelfa. (2017). Efektivitas Putusan Pemidanaan.Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penuntasan Kemiskinan, Syaih Kuala Law Jurnal, 1(2), 22
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.80597
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mochamad Ilham Maulana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|