40 Tahun Reformasi Administrasi, Institusi Perpajakan Belum Berhasil Meningkatkan Tax Ratio

Bayari Bayari, Saldi Isra, Kurnia Warman, Edi Slamet Irianto

Abstract


Indonesia merupakan sebuah welfare state, tercermin dari sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan Alinea keempat Pembukan Konstitusi, “memajukan kesejahteraan umum” yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, beserta berbagai pasal dalam Batang Tubuhnya. Untuk mewujudkan visi negara kesejahteraan diperlukan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan biaya yang tertuang dalam APBN.  Biaya dikumpulkan dari sumber penerimaan negara yang aman, berkelanjutan, dan murah, yakni dari sektor perpajakan. Faktanya, penerimaan dari sektor perpajakan masih kecil dibandingkan potensinya karena masih tingginya tax gap atau rendahnya tax ratio.  Penelitian ini bertujuan untuk mencari penyebab tingginya tax gap atau rendahnya tax ratio dengan metode penelitian normatif yuridis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar masalah rendahnya penerimaan perpajakan adalah masih belum optimalnya efektivitas dan efisiensi kinerja institusi perpajakan walaupun telah 40 tahun (1983-2023) dilakukan reformasi administrasi perpajakan. Buktinya berupa fakta masih rendahnya tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk membayar perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Konstitusi. Rendahnya penerimaan perpajakan dibandingkan dengan kebutuhan APBN mengakibatkan terjadinya defisit anggaran yang berlangsung secara terus-menerus. Defisit anggaran ditutupi dengan pembiayaan berupa utang, baik utang dalam negeri maupu luar negeri. Kesimpulan penelitian adalah diperlukan langkah fundamental (radikal) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DJP dan DJBC berupa peningkatan kapasitas kelembagaan dengan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan Negara (BPPN) yang merupakan badan hukum tunggal hasil penggabungan DJP dan DJBC, berstatus hukum setingkat kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Keywords


institusi perpajakan; negara kesejahteraan; tax ratio; tax buoyancy; Badan Penerimaan Perpajakan Negara

Full Text:

PDF
rticle

References


Amran, R. Perang Kamang: Pemberontakan Pajak 1908, Sumatra Barat, Bagian Ke-1,. Bukittinggi: Gita Karya, 1988.

BPK. ‘Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan’. BPK, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-202.

Christian, Fanuel Felix, Irwan Aribowo. ‘Pengawasan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Strategis Di Kpp Pratama Sukoharjo’. Jurnal Pajak Indonesia 5, no. 2 (2021): 102–7. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1320.

Danardono, Donny. ‘Penelitian Aksi Dan Advokasi Hukum *]’, n.d. http://ylbhi.live/RisetAksi.

Darmawan Triwibowo, Sugeng Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES, 2006.

Fuadi, A. O., & Yenny Mangoting, 2013, Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM, Tax and Accounting, Vol. 1, No. 1, 19-27.

Indonesia, Republik. UUD Negara Republik Indonesia 1945 Untuk Pelajar Dan Umum Amandemen IV 10 Agustus 2002. Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, 2018.

Januardo Sulung, and Partogi Sihombing. ‘Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif’. Jurnal Ius Constituendum | 5 (2020).

Kemenkeu http://www.data-apbn.kemenkeu.go.id/Dataset/Details/1011 diakses 16 Februari 2023 jam 11.00 WIB; BPS https://www.bps.go.id-/indicator/13/1070/6/realisasi-pendapatan-negara.html diakses 16 Februari 2023 jam 13.00 WIB

Kemenkeu, Badan Kebijakan Fiskal. ‘Yuk, Intip Hasil Kunjungan Menteri Keuangan Ke Maroko’. Kemetrian Keuangan Republik Indonesia, 2023. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2023/10/16/4468-yuk-intip-hasil-kunjungan-menteri-keuangan-ke-maroko.

Kemenkeu. ‘Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan’. Kementrian Keuangan, 2023. https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/2b7d65f8-4325-4007-669d-08db0e642ddb.

Kumalasari, Kartika Putri, Ananda Nur Haliza, Nurlita Sukma Alfandia, and Rosalita Rachma Agusti. ‘Comparative Analysis of Tax Administration between Indonesia and New Zealand’. Jurnal Administrasi Bisnis |, 2023. https://profit.ub.ac.id.

Muhammad Dahlan, “Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak”, Jurnal Kajian Ilmu Perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Vol. 2 Nomor 1 Oktober 2020, h. 39-56

Nora Galuh Candra Asmarani. ‘Apa Itu Tax Buoyancy?".’ DDTC News, 2023. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tax-buoyancy-35279.

OECD. Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. Paris: OECD Publishing, 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.1787/cef472b9-en.

P. Usmany. ‘Analisis Diskriminan Risiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak’. Logika 9, no. 1 (2011): 79–87.

Putu Rara SusmitaNi Luh Supadmi. ‘Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak’. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 14, no. 2 (2016): 1239–69.

Rosario G. Manasan, 2003, Tax Adminstration Reform: (Semi)-Autonomous Revenue Authority Anyone?, Discussion Paper Series No. 2003-05, Philippines Institute for Development Studies, Manila dalam B. Bawono Kristiaji dan Adri A.L. Poesoro, 2013, The Myths and Realities of Tax Performance under Semi-Autonomous Revenue Authorities-Tax Law Design and Policy Series No 0213, August 2013, DDTC Working Paper, DDTC, Jakarta, h.3.

Sayyid, Mokhtar, and Rita Nataliawati. ‘Pengembangan Metode Pemulihan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19’. Owner 6, no. 1 (1 January 2022): 259–68. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.554.

Silviana, Maria Pricilia. ‘Ketentuan Pidana Apabila Wajib Pajak Sudah Membayar Pajak Terutang Dan Denda Administratif Berdasarkan Pasal 44b Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan’. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022). https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-2021-capai-1039-dari-target-ini-kata-sri-mulyani.

Soerjono Soekanto. Pengantar an Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: UI Press, 2008.

Zainal Arifin Muchtar. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Cetakan Ke-4,. Depok: RajaGrafindo Persada, 2022.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.80566

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Bayari Bayari, Saldi Isra, Kurnia Warman, Edi Slamet Irianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.